TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda melalui tiga panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk dengan target waktu pembahasan sekitar 3-6 bulan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, di Kota Bogor, mengatakan ketiga Raperda tersebut adalah, pertama, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Seksual (P4S) dibahas oleh Pansus yang dipimpin Devie Prihartini Sultani (Fraksi Nasdem/ketua) dan Sri Kusnaeni (Fraksi PKS/wakil ketua).
Baca Juga: DPRD dan Pemprov DKI Gelar Paripurna Bahas Raperda Penanggulangan Covid-19
Kedua, Raperda tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dibahas oleh Pansus yang dipimpin Sendhy Pratama (Fraksi Hanura/ketua) dan HM Zaenal Abidin (Fraksi Gerindra/wakil ketua).
Ketiga, Raperda tentang Penyertaan Modal Pasar Pakuan Jaya dibahas oleh Pansus yang dipimpin Ketua Zaenul Mutaqien (Fraksi PPP/ketua) dan R Dodi Setiawan (Fraksi PD/wakil ketua).
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya ketika menyampaikan ketiga Raperda tersebut pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin, 9 November 2020, mengatakan, bahwa Raperda P4S adalah usul inisiatif dari DPRD Kota Bogor.
Menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor mengapresiasi karena perilaku penyimpangan seksual adalah bentuk penyakit sosial yang berpotensi merusak tatanan nilai dan norma hidup bermasyarakat.
Namun dalam proses penyusunannya, kata dia, harus sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku, yakni membuka ruang konsultasi publik serta memperhatikan regulasi dan literatur terkait.
"Proses penyusunan suatu Perda sama pentingnya dengan substansi Perda itu sendiri, sehingga perlu pendalaman pada beberapa substansi, seperti bentuk dan sasaran penyimpangan seksual," katanya.
Bima Arya juga menjelaskan, usulan Raperda PDJ dengan pertimbangan untuk optimalisasi pelayanan publik di bidang transportasi serta mendorong perekonomian perekonomian dan pembangunan daerah.
Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Kota Bogor memberikan pelayanan publik di bidang transportasi melalui Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) tapi karena mengalami sejumlah kendala maka perlu mengganti bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi (PerumdaJT). "Perubahan badan hukum melalui revisi Perda, seperti diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," katanya.
Sedangkan, usulan Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Pasar Pakuan Jaya, menurut Bima Arya, sebagai upaya meningkatkan perekonomian daerah, terutama pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor sehingga perlu penguatan struktur modal pada Perumda PPJ.