Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Kota Bogor Mulai Bahas 3 Raperda, Diantaranya Soal Penyimpangan Seksual

Reporter

image-gnews
Gedung DPRD Bogor. dprd.kotabogor.go.id
Gedung DPRD Bogor. dprd.kotabogor.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda melalui tiga panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk dengan target waktu pembahasan sekitar 3-6 bulan.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, di Kota Bogor, mengatakan ketiga Raperda tersebut adalah, pertama, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Seksual (P4S) dibahas oleh Pansus yang dipimpin Devie Prihartini Sultani (Fraksi Nasdem/ketua) dan Sri Kusnaeni (Fraksi PKS/wakil ketua).

Baca Juga: DPRD dan Pemprov DKI Gelar Paripurna Bahas Raperda Penanggulangan Covid-19

Kedua, Raperda tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dibahas oleh Pansus yang dipimpin Sendhy Pratama (Fraksi Hanura/ketua) dan HM Zaenal Abidin (Fraksi Gerindra/wakil ketua).

Ketiga, Raperda tentang Penyertaan Modal Pasar Pakuan Jaya dibahas oleh Pansus yang dipimpin Ketua Zaenul Mutaqien (Fraksi PPP/ketua) dan R Dodi Setiawan (Fraksi PD/wakil ketua).

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya ketika menyampaikan ketiga Raperda tersebut pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin, 9 November 2020, mengatakan, bahwa Raperda P4S adalah usul inisiatif dari DPRD Kota Bogor.

Menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor mengapresiasi karena perilaku penyimpangan seksual adalah bentuk penyakit sosial yang berpotensi merusak tatanan nilai dan norma hidup bermasyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun dalam proses penyusunannya, kata dia, harus sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku, yakni membuka ruang konsultasi publik serta memperhatikan regulasi dan literatur terkait.

"Proses penyusunan suatu Perda sama pentingnya dengan substansi Perda itu sendiri, sehingga perlu pendalaman pada beberapa substansi, seperti bentuk dan sasaran penyimpangan seksual," katanya.

Bima Arya juga menjelaskan, usulan Raperda PDJ dengan pertimbangan untuk optimalisasi pelayanan publik di bidang transportasi serta mendorong perekonomian perekonomian dan pembangunan daerah.

Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Kota Bogor memberikan pelayanan publik di bidang transportasi melalui Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) tapi karena mengalami sejumlah kendala maka perlu mengganti bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi (PerumdaJT). "Perubahan badan hukum melalui revisi Perda, seperti diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," katanya.

Sedangkan, usulan Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Pasar Pakuan Jaya, menurut Bima Arya, sebagai upaya meningkatkan perekonomian daerah, terutama pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor sehingga perlu penguatan struktur modal pada Perumda PPJ.
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

22 jam lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.


Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

2 hari lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) berswafoto dengan warga saat meninjau pembangunan jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2023. Kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat di Kota Bogor tersebut dilakukan untuk meninjau pembangunan yang menggunakan anggaran berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...


Didukung PAN, Bima Arya Bersiap Maju Pilgub Jawa Barat 2024

2 hari lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam acara Simposium Digitalisasi Aksara Sunda yang digelar secara virtual di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin, 7 Juni 2021. Kredit: PANDI
Didukung PAN, Bima Arya Bersiap Maju Pilgub Jawa Barat 2024

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju jadi calon gubernur Jabar setelah mendapat arahan dari Ketua Umum PAN Zulhas


PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

7 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN dan Pemkot Bogor Sediakan SPKLU Khusus Angkot Listrik

Penyediaan SPKLU itu merupakan bentuk dukungan PLN terhadap uji coba 5 unit Angkutan Umum Perkotaan Berbasis Listrik di Kota Bogor (Alibo).


Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

22 hari lalu

Ilustrasi hujan. REUTERS
Curah Hujan Tinggi di Bogor, Ahli Meteorologi IPB Ungkap Fakta Ini

Setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan curah hujan di Kota Bogor selalu tinggi. Namun bukan hujan pemicu seringnya bencana di wilayah ini.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

28 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

35 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

37 hari lalu

Sekretaris Pribadi Iriana, Sendi Ferdiansyah, saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Foto: Istimewa
Pesan Jokowi ke Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi yang Maju Pilkada Kota Bogor

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah, mengaku mendapat pesan dari Jokowi soal rencananya untuk maju di Pilkada Kota Bogor.


Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda

39 hari lalu

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah, pada Senin, 18 Maret 2024.