TEMPO.CO, Jakarta - LSM Jakarta Monitoring Network (JMN) menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak serta merta bersalah dalam kejadian kerumunan di acara Rizieq Shihab. Direktur Eksekutif JMN Ahmad Sulhy menganggap kerumunan massa di Petamburan itu berada di luar kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ahmad Sulhy mengatakan pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya untuk klarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dalam peristiwa itu tidak bisa memposisikan Anies serta-merta salah.
"Sebab, sebelum acara maulid dan nikahan putri Rizieq Shihab digelar, upaya-upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan oleh Anies dan jajarannya," kata Sulhy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 17 November 2020.
Pemprov DKI, misalnya, telah melayangkan surat peringatan dan imbauan agar tuan rumah menerapkan protokol kesehatan. Surat itu ditujukan langsung kepada Rizieq Shihab dan ketua panitia acara pernikahan putri pimpinan FPI itu.
"Jadi, selain berkirim surat resmi, pada saat Pak Anies berkunjung menemui Rizieq Shihab di kediamannya secara lisan juga menyampaikan agar menerapkan protokol kesehatan," ujar Sulhy.
Bahkan Anies Baswedan juga langsung melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 50 juta kepada keluarga Rizieq yang ternyata tak bisa mencegah banyaknya massa yang hadir.
Baca juga: Polisi: Pemanggilan Rizieq Shihab Tergantung Hasil Pemeriksaan Anies Baswedan
"Penegakan terpaksa dilakukan setelahnya karena dinilai perhelatan pernikahan putri HRS tersebut melanggar aturan PSBB Jakarta, dibuktikan oleh Surat Pemberian Sanksi dari Satpol PP di bawah koordinasi Gubernur Anies Baswedan tentunya dan pihak HRS telah membayar denda sebagai sanksi pelanggaran PSBB sebesar Rp 50 juta," ucap Sulhy.