TEMPO.CO, Bogor -Masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan para pelaku melakukan aksi atau perbuatan melawan hukum, hingga nasib mereka berakhir di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Kepala Pengadilan Negeri Cibinong, Irfanudin mengatakan selama tahun 2020 pihaknya menyidangkan 701 kasus pidana umum, dan 13 kasus yang menyeret anak-anak.
"2019 hingga akhir tahun tercatat 711 kasus, tapi tahun ini sampai November ini sudah ada 701 kasus," kata Irfanudin di kantornya, Rabu 18 November 2020.
Baca Juga: Polisi Temukan Banyak Kasus Narkotika Gunakan Jasa Pengiriman Daring
Irfanudin mengatakan dari total keseluruhan kasus mayoritas atau didominasi oleh tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yakni 287 kasus atau sekitar 40,94 persen. Sedangkan pada 2019, total kasus Narkotika yang masuk adalah 46,3 persen.
Dalam kasus Narkotika menyeret dua terdakwa anak-anak, serta 17 perempuan. Para terdakwa terancam dengan pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika. "Jika barang buktinya 1 sampai 5 gram terancam sanksi penjara 20 tahun denda maksimal 8 miliar. Kalau di atas 1 kilogram, ancamannya hukum mati," kata Irfanudin.
Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Kemudian perkara kasus yang juga banyak ditangani di Kabupaten Bogor ialah permasalahan sengkarut tanah secara administrasi. Antara lain terdakwa yang melakukan pemalsuan surat atau menduduki lahan tanpa kepemilikan. Selain perkara perdata tercatat ada 346 gugatan, dengan 24 diantaranya adalah gugatan sederhana atau gugatan yang nilainya tidak lebih dari Rp 500 juta. "Serta 710 permohonan, seperti permohonan ubah akte dan lain-lain," kata Irfan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisari Eka Chandra Mulyana, mengatakan selama 2020 ini sudah membongkar 201 kasus peredaran narkotika. Eka menyebut jenis sabu-sabu yang paling banyak dibongkar dan paling banyak peredarannya di wilayah Cileungsi, Parung, Gunung Putri dan Jonggol karena berbatasan langsung dengan Ibu kota negara.
Sebab banyaknya kasus narkotika, kata dia, wilayah Bogor yang berbatasan langsung dengan 5 kota atau kabupaten lainnya. "Modus yang sering di gunakan pelaku dengan sistem tempel," kata Eka.
M.A MURTADHO | MARTHA WARTA