TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Pariwisata DKI Jakarta telah memberikan Surat Keputusan (SK) izin menggelar resepsi pernikahan untuk dua pemohon pekan ini. Keduanya adalah pengelola Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott.
“Dua Gedung sudah keluar izin atau SK-nya,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang lewat pesan pendek pada Kamis, 19 November 2020.
Baca Juga: 5 Fakta Pemeriksaan Anies Baswedan Buntut Kerumunan di Rumah Rizieq Shihab
Bambang menjelaskan SK keduanya telah ditandatangani pada Selasa lalu, 17 November 2020. Sehari setelahnya, Dinas Parekraf DKI telah meregistrasi dan memberi nomor SK tersebut.
Adapun saat ini, kata Bambang, sebanyak 26 pengelola baik gedung pertemuan maupun hotel telah mengajukan permohonan izin menggelar resepsi pernikahan. Sebanyak 11 pengelola di antaranya telah presentasi di hadapan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BNPB, BPBD, dan Dinas Kominfotik.
Menurut Bambang, saat ini 11 pengelola tersebut tengaj menunggu keputusan tim gabungan. Adapun sisanya, lanjut dia, masih menunggu jadwal presentasi.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI memperbolehkan pengelola gedung maupun hotel untuk menggelar resepsi pernikahan di dalam ruangan dengan syarat. Pengelola harus mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI lewat Dinas Parekraf.
Kapasitas pengunjung pun harus dibatasi menjadi 25 persen. Selain itu, pemohon harus melengkapi skema protokol kesehatan yang akan diterapkan manakala hendak menggelar resepsi pernikahan.