TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pengajuan hak interpelasi merupakan reaksi anggota dewan terhadap isu tertentu.
Meski begitu, kata dia, ada mekanisme yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukannya. “Harus ada minimal 15 orang anggota yang mengajukan lebih dari sPSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, Pengamat: Bisa Memancing Kegaduhan Baruatu fraksi,” ucap Prasetyo Edi Marsudi kepada wartawan pada Kamis, 18 November 2020.
Seperti diketahui, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta mewacanakan pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan. Alasannya, terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah anak Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020.
Baca juga :
Meski begitu, Pras belum mengetahui apakah ada anggota DPRD lainnya ada yang mengajukan hak interpelasi. “Mengenai siapa-siapa yang akan mengajukan saya belum tahu,” tutur dia.
Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI DKI Jakarta, sebelumnya mengatakan hak interpelasi yang akan mereka ajukan tak bersifat politis. Tujuannya, kata dia, adalah untuk menegakkan protokol kesehatan di Ibu Kota.
“Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” kata Anggara dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Meski begitu, beberapa fraksi lain tak sejalan dengan PSI. Ketua Fraksi Gerindra Rani Mauliani menilai belum perlu melakukan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan karena adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. "Buat kami belum perlu. Hanya saja kan setiap partai punya maksud dan tujuan yang tidak sama," kata Rani.
Senada dengan Rani, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin menyatakan belum perlu menggunakan hak interpelasi dalam masalah pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah anak Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu pekan kemarin.
Menurut dia, kedatangan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memenuhi undangan Polda Metro Jaya dalam menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut sudah cukup. "Jangan dipolitisir lah masalah ini."
Keinginan Fraksi PSI DPRD DKI mengajukan interpelasi untuk Gubernur Anies Baswedan juga tak disambut Fraksi NasDem dan PDIP. "Tidak (akan menggulirkan hak interpelasi)," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino.
Menurut Wibi, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pertamburan, posisi Anies tak bersalah karena sudah melakukan imbauan bahkan telah memberikan sanksi denda administratif pada Rizieq sebesar Rp50 juta.
"Kami memandang bahwa Pak Gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi?" ujar anggota Komisi A ini.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI