TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah masih mengkaji wacana pembukaan sekolah tahun depan. "Sekolah dibuka, nanti kami akan kaji, akan teliti dan bahas," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 20 November 2020.
Menurut dia, pemerintah mempunyai mekanisme membuka sekolah tatap muka saat pandemi Covid-19. Sebelum membuka, pemerintah bakal melakukan pembahasan sekolah tatap muka bersama pakar, epidemiolog hingga persetujuan orang tua.
Pembukaan sekolah juga dilihat dari kondisi epidemiologi suatu wilayah. "Apakah (sekolah) itu masuk zona merah atau tidak. Apakah dimungkinkan. Bagaimana sarana dan prasarana pendukungnya."
Pemerintah tidak boleh sembarang membuka atau menutup sekolah selama pandemi ini. Politikus Gerindra itu menjelaskan ada empat aspek yang harus diperhatikan sebelum pemerintah membuka sekolah.
Pertama pemerintah harus lebih dulu menyiapkan regulasi saat belajar tatap muka di tengah pangebluk. Kedua kesiapan sarana dan prasarana pendukungnya. Ketiga, kesiapan siswa dan terakhir persetujuan orang tua. "Semua harus clear dulu baru kami mungkinkan dibuka."
Selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi, pemerintah akan mengambil kebijakan berdasarkan basis data epidemiologi. Meski saat ini angka kesembuhan meningkat di angka 90 persen dan kematian 2 persen, tapi kasus aktif masih terbilang tinggi.
Hingga hari ini, Pemerintah DKI belum bisa memastikan kapan pembukaan sekolah akan dimulai di Ibu Kota. "Ini kan virus corona bukan kayak kita bikin jalan. Pak ini tinggal 10 persen lagi selesai, bisa dijalanin. Bisa jadi minggu depan tiba-tiba meningkat, minggu depan menurun."
Menurut Riza, Pemerintah DKI telah berusaha maksimal dalam mengendalikan wabah ini. Bahkan Pemerintah DKI menjadi provinsi terbaik dalam menanggulangi wabah di Indonesia. "Dibuktikan dengan angka kesembuhan tinggi, dan kematian turun."
Riza menambahkan usaha pemerintah tidak akan berarti tanpa dukungan masyarakat. Riza berharap warga Ibu Kota untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Ia mengajak warga untuk tetap berada di rumah jika tidak mempunyai kepentingan mendesak. "Apalagi bagi anak-anak di bawah sembilan tahun dan orang tua di atas 60 tahun, tetap di rumah. Kita boleh keluar untuk hal yang sangat penting dan genting. Sejauh bisa dikerjakan di rumah, beribadah, bekerja, belajar, kerjakan di rumah," tuturnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan izin pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka, kini sepenuhnya tergantung pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama.
"Peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 20 November 2020.
Dengan kata lain, sekolah baik di daerah zona hijau, zona kuning, zona oranye, maupun zona merah boleh dibuka jika diizinkan oleh Pemda. Syaratnya mempertimbangkan kesiapan sekolah dan juga izin orang tua murid.
Ketentuan sekolah tatap muka ini berlaku mulai Semester Genap pada Tahun Ajaran 2020-2021. Hal ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19.
IMAM HAMDI | DEWI NURITA