TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Millen Cyrus direkomendasikan untuk mejalani rehabilitasi. Rekomendasi disampaikan Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara setelah melakukan asesmen terhadap Millen hari ini.
"Kami mendapat surat permohonan dari Polres untuk melakukan asesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Kepala BNNK Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Bambang Yudistira seperti dikutip Antara, di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Yudistira menjelaskan proses assesmen dilakukan sekitar dua jam oleh tim medis BNNK Jakarta Utara.
Kemudian hasil rekomendasi menunjukkan Millen Cyrus bisa menjalani rehabilitasi yang pengurusannya diserahkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Yudistira menyatakan usai asesmen, Millen Cyrus dibawa kembali oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu, BNNK akan menjadwalkan Millen Cyrus mulai menjalani rehabilitasi.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan status tersangka kepada saudara artis Ashanty itu atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.
Millen dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menjeratnya.
"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu," kata Millen.