TEMPO.CO, Bandung -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat Keputusan Gubernur yang memperpanjang kembali pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek, yang meliputi Bogor, Depok, dan Bekasi.
“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, Senin, 30 November 2020.
Perpanjangan PSBB Proporsional Bodebek tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.783-Hukham/2020. Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani Ridwan Kamil pada Kamis, 26 November 2020. Keputusan Gubernur tersebut memperpanjang PSBB Proporsional yang berakhir 25 November 2020, menjadi 23 Desember 2020.
Baca juga : PSBB Proporsional di Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020
Daud mengatakan, perpanjangan PSBB Proporsional tersebut mengikuti pemerintah DKI Jakarta yang memutuskan memperpanjang PSBB Transisi hingga 6 Desember 2020. Kajian epidemiologi penyebaran kasus Covid-19 di Jawa Barat juga masih terkonsentrasi di Bodebek.
Data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar) mencatat pada Senin, 30 November 2020, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bodebek dalam sepekan terakhir tercatat bertambah 880 kasus. “Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi,” kata Daud.
Daud mengatakan, warga Jawa Barat, khususnya di zona Bodebek diminta untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M untuk menekan penyebaran Covid-19. “Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Surat Edaran tersebut ditujukan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro di pemerintah provinsi Jawa Barat.
Surat Edaran tersebut memerintahkan peningkatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik. “Poin kedua, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan Covid-19,” kata Daud.
Kepala perangkat daerah dan biro di pemerintahan provinsi Jawa Barat diminta menjadi contoh penerapan protokol kesehatan. “Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19,”kata Daud.
AHMAD FIKRI