TEMPO.CO, Jakarta -Pimpinan atau dikenal juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengaku salah atas kerumunan yang terjadi di empat lokasi.
Untuk itulah, dia menerima keputusan pemerintah DKI Jakarta yang menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 50 juta.
"Kami memang salah, salah harus bayar denda. Tidak usah berdebat, kami bayar denda," kata dia dalam Dialog Nasional 100 Ulama dan Tokoh (Reuni 212) yang disiarkan secara virtual, Rabu, 2 Desember 2020.
Baca juga : Begini Rizieq Shihab Doakan Gubernur Anies Baswedan Sembuh dari Covid-19
Sebelumnya, Rizieq tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020. Dia lalu menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 November 2020 kemudian lanjut ke Megamendung, Bogor.
Satu hari kemudian, dia menghelat Maulid Nabi sekaligus akad nikah putrinya di kediamannya di Petamburan 3, Jakarta Pusat. Seluruh acara ini memicu warga ramai-ramai datang, sehingga menimbulkan kerumunan.
Rizieq lantas meminta maaf. Menurut dia, warga berkerumun di luar kendalinya dan tanpa disengaja. "Itu memang antusias umat," ucap dia. "Sekali lagi saya minta maaf kalau dalam kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran."
Kerumunan di Megamendung dan Petamburan berbuntut panjang. Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi.