TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara terkait kegaduhan rencana kenaikan tunjangan DPRD DKI tahun depan. Menurut Ahok, kegaduhan tidak bakal terjadi jika legislator Kebon Sirih transparan dan menunjukkan gajinya di website.
Ahok pun meminta mantan stafnya yang menjadi anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah, untuk mengunggah pendapatannya di situs maupun media sosial miliknya.
"Karena kamu tidak taruh seperti itu, berdebat di dunia sosmed yang begitu provokatif akan terjadi pro kontra tidak ada yang menang dan kalah," kata Ahok dalam kanal Youtube Panggil Saya BTP yang disiarkan Ahad, 6 Desember 2020.
Baca juga: Ahok Panggil Politikus PDIP Ima Mahdiah Soal Kisruh Gaji DPRD DKI
Ima Mahdiah merupakan politikus PDIP. Ia pernah menjadi pekerja magang di Balai Kota DKI saat Ahok menjabat Gubernur DKI. Ahok berharap Ima menampilkan pendapatannya di website agar semua masyarakat bisa melihatnya. "Saya ingin tahu berapa gaji kamu."
Ima pun menunjukan secarik kertas yang merinci gaji dan tunjangan yang didapatkannya sebagai legislator sebesar Rp 73 juta per bulan. "Satu bulan Rp 73 juta untuk semua, take home pay. Tidak ada kenaikan," kata Ima kepada Ahok.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengungkap soal kenaikan gaji DPRD DKI. Kenaikan ini tertera dalam rencana kegiatan tahunan atau RKT DPRD.
Ketua DPW PSI DKI Michael Victor Sianipar mengatakan menolak kenaikan tunjangan ini. PSI beranggapan kenaikan pendapatan anggota dewan tak pantas dilakukan di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Belakangan Ketua Dewan DKI Prasetyo Edi Marsudi membantah ada kenaikan gaji DPRD.
"Saya sampaikan secara tegas bahwa tidak ada kenaikan sama sekali. Jadi yang beredar di media sosial sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 4 Desember 2020.
Prasetyo menyampaikan, hasil rencana kerja tahunan (RKT) yang beredar sama sekali tidak benar. Menurut dia, pihak yang menyebarkannya dipastikan melakukan pembohongan publik. Buktinya, kata dia, lembaran yang beredar bukan berbentuk format keuangan pemerintahan.