TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Makasar, Jakarta Timur, menerapkan pasal berlapis untuk memperberat hukuman bagi pelaku pembunuhan ibu hamil, Hilda Hidayah, 22 tahun.
"Karena korban saat kejadian sedang hamil dan pembunuhan itu tetap dilakukan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen di Jakarta Timur, Kamis, 17 Desember 2020.
Baca Juga: Alasan Manusia Silver di Bekasi Mutilasi Korbannya Jadi Lima Bagian
Tim penyidik perkara tersebut masih mendalami berbagai fakta kejadian untuk menjerat tersangka pembunuh Hilda, Hendra Supriyatna alias Indra, 38 tahun, dengan pasal berlapis.
Sejauh ini fakta yang berhasil dikumpulkan polisi berkaitan dengan tindakan pembunuhan serta upaya menghilangkan jejak dengan cara mengubur tubuh korban di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi, Makasar, pada 3 April 2019.
"Kami baru kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena pelaku utamanya ini baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Namun dari perkembangan hasil penyidikan, kata Zen, bukan tidak mungkin tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Alasannya, korban mengandung janin berusia lima hingga enam bulan saat pelaku yang merupakan ayah kandung dari janin tersebut menganiaya korban hingga tewas di dalam bus Mayasari Bhakti Cikarang-Kampung Rambutan.
Namun karena Indra lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, kata Zen, tersangka menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.
Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berplat B 7069 IV.