Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidak di Tebet, Ditemukan Kerupuk dan Mi Mengandung Boraks dan Formalin

image-gnews
Petugas BPOM melakukan rapid test (tes cepat) kepada sampel bahan makanan yang diambil di salah satu swalayan di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, untuk mengantisipasi produk pangan mengandung boraks, formalin atau rodamin, Senin (21/12/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Petugas BPOM melakukan rapid test (tes cepat) kepada sampel bahan makanan yang diambil di salah satu swalayan di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, untuk mengantisipasi produk pangan mengandung boraks, formalin atau rodamin, Senin (21/12/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan menemukan makanan mengandung formalin. Petugas gabungan menemukan mi dan kerupuk yang mengandung boraks dan formalin di sebuah pasar swalayan.

Temuan ini berdasarkan hasil tes cepat boraks dan formalin yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada inspeksi mendadak di sebuah pasar swalayan di Tebet, Jakarta selatan, Senin 21 Desember 2020.

"Hasil tes cepat yang dilakukan oleh BPOM ditemukan ada kerupuk bawang yang mengandung boraks, jumlahnya ada 24 bungkus," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan Hasudungan Sidabalok di Jakarta, Senin siang.

Selain kerupuk bawang, petugas juga menemukan mi kuning yang mengandung boraks dan juga formalin. "Jadi mi itu sudah mengandung boraks, mengandung formalin lagi, dua zat kimia yang berbahaya," kata Hasudungan.

Atas temuan tersebut, seluruh produk kerupuk bawang dan mi berformalin yang tersedia di swalayan tersebut langsung ditarik.

Total ada 24 bungkus kerupuk bawang yang disita dan dua kilogram mi kuning. Setelah disita dan dibuat berita acara, kedua produk mengandung bahan kimia berbahaya itu langsung dimusnahkan oleh petugas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

6 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.


Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

9 hari lalu

Ilustrasi produk perawatan kulit. Freepik.com
Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

21 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

25 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

27 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Khawatir Terimbas Cuaca Buruk, Yogya Gelar Sidak Serentak Pantau Stok Pangan Menjelang Lebaran

50 hari lalu

Wisatawan mancanegara menyambangi Pasar Beringharjo Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Khawatir Terimbas Cuaca Buruk, Yogya Gelar Sidak Serentak Pantau Stok Pangan Menjelang Lebaran

Kekhawatiran kurangnya stok pangan pada masa libur Lebaran 2024 sempat muncul akibat kondisi cuaca buruk.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

55 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Sidak di Terminal Tirtonadi Solo, Petugas Dinkes Temukan Makanan Kering Kedaluwarsa

55 hari lalu

Petugas memeriksa kondisi makanan yang dijual di salah satu kantin di Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, dalam sidak menjelang Lebaran 2024, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidak di Terminal Tirtonadi Solo, Petugas Dinkes Temukan Makanan Kering Kedaluwarsa

Dalam sidak menjelang musim mudik Lebaran 2024 di Terminal Tirtonadi, Solo, ditemukan seumlah makanan kering kedaluwarsa di salah satu kantin.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

15 Maret 2024

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

14 Maret 2024

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.