TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman dilaporkan ke polisi pada Selasa, 22 Desember 2020.
Dia dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong saat menyebut bahwa enam anggota laskar FPI tidak membawa senjata api. Berikut adalah sejumlah fakta mengenai pelaporan Munarman ke polisi.
-Dua Alasan Pelaporan
Munarman dilaporkan oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin. Pelapor yang juga mantan ketua PCNU di zaman Gus Dur melaporkan pentolan FPI itu terkait dugaan penghasutan karena menyebut enam laskar FPI yang ditembak polisi tak bersenjata saat bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM50.
Baca juga : Polisi Segera Proses Laporan Terhadap Munarman
"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak diserta barang butki, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Desember 2020.
Alasan lain pelaporan itu adalah Zainal menuding Munarman sedang membuat narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. Sebab, keterangannya selalu berbeda dengan polisi mengenai insiden bentrokan pengawal Rizieq Shihab dengan polisi yang berujung penembakan itu.
-Apa Buktinya?
Zainal mengatakan, dia sudah menyertakan barang bukti berupa hasil tangkapan layar dan flash disk saat membuat laporan itu. Pelaporan itu dibuat dengan harapan dapat membuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat guna menghindari perpecahan.
-Tanggapan Munarman
Munarman mengaku tak terlalu ambil pusing mengenai pelaporannya. Dia mengatakan akan melaporkan balik ke Allah. “Saya akan laporkan orang-orang zalim itu ke Allah,” kata dia saat dihubungi. Munarman juga menuding Zainal Arifin merupakan orang suruhan rezim Jokowi. Oleh sebab itu dia tak mau terlalu memikirkan pelaporan dan fokus menangani perkara Rizieq Shihab dan enam laskar FPI.
-Respon Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya bergerak cepat menanggapi laporan terhadap Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. Laporan yang dilayangkan Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin itu baru masuk ke polisi pada Senin, 21 Desember 2020. "Ini rencana secepatnya kami memanggil atau mengundang yang membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.
Yusri mengatakan setelah memanggil pelapor, penyidik akan memanggil Munarman sebagai pihak terlapor. Dari keduanya, polisi akan mengumpulkan sejumlah alat-alat bukti petunjuk.
-Tanggapan FPI
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak gentar dengan pelaporan terhadap Sekretaris Umum DPP FPI Munarman ke Polda Metro Jaya. "Enggak ada kamusnya FPI gentar menyuarakan kebenaran dan keadilan," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 Desember 2020.
Aziz memastikan pihaknya tetap membantah ujaran polisi yang mengatakan dua pucuk senjata api ditemukan dalam kasus penembakan enam laskar FPI. Ia tak ingin membalas balik pihak yang melaporkan Munarman.
"Enggak masalah, kami balas lapor ke yang maha kuasa supaya mendapat hidayah, segera bertaubat, berhenti dari dugaan membela kemungkaran atau mendapat balasan azab dari Allah SWT," kata Aziz.
JULNIS FIRMANSYAH