TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya bergerak cepat menanggapi laporan terhadap Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. Laporan yang dilayangkan Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin itu baru masuk ke polisi pada Senin, 21 Desember 2020.
"Ini rencana secepatnya kami memanggil atau mengundang yang membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.
Yusri mengatakan setelah memanggil pelapor, penyidik akan memanggil Munarman sebagai pihak terlapor. Dari keduanya, polisi akan mengumpulkan sejumlah alat-alat bukti petunjuk.
Setelah semuanya lengkap, Yusri mengatakan, polisi akan segera melakukan gelar perkara.
"Tapi ini kan masih perencanaan penyelidikan," ujar Yusri.
Sebelumnya Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya pada Senin sore kemarin. Zainal yang juga mantan ketua PCNU itu melaporkan Munarman terkait dugaan penghasutan karena menyebut enam laskarnya yang ditembak polisi tak bersenjata.
Selain itu, Zainal menuding pernyataan pentolan FPI itu dapat menjadi narasi yang dapat mengadu domba masyarakat.
"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak disertai barang bukti, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal.
Laporan Zainal itu diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.