TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar menjelaskan seorang polisi, Aiptu IC yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berpotensi menjadi tersangka. "Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk penetapan tersangkanya," ujar Fahri saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Desember 2020.
Polda Metro Jaya juga sudah mengambil keterangan saksi di lokasi kejadian. Salah satunya adalah pengendara mobil yang berserempetan dengan mobil yang dikemudikan IC.
Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu kemarin tepatnya depan Bank BNI Pasar Minggu. Kecelakaan maut di Pasar Minggu berawal dari mobil Toyota Innova yang dikemudikan IC serempetan dengan mobil Hyundai.
Akibat serempetan itu, mobil IC terpental ke arah kanan hingga menabrak pembatas jalan dan melaju melawan arah lalu menabrak sejumlah pengendara motor.
Semula IC menabrak dua sepeda motor, kemudian membanting stir ke kanan dan menabrak dua sepeda motor yang sedang melintas berlawanan arah, yakni Honda Revo B-3595-EXQ milik Dian Prasetyo dan sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV yang dikemudikan Pinkan Lumintang.
Mobil Innova juga menabrak sepeda motor yang tengah diparkir milik M. Sharif, seorang pengemudi ojek daring.
Pinkan Lumintang tewas di tempat kejadian, sedangkan korban lainnya Dian Prasetyo mengalami luka berat. Keduanya telah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati.
Menurut M Sharif, sebelum tabrakan terjadi, mobil yang dikemudikan polisi itu terlibat cekcok dengan pengendara Hyundai, terjadi kejar-kejaran, hingga mobil Innova lepas kendali dan menabrak tiga sepeda motor.
"Kedua mobil itu sudah kejar-kejaran dari arah Pejaten ke arah Pasar Minggu dengan kecepatan tinggi, tepat di lokasi mobil polisi hilang kendali menabrak pembatas jalan dan melompat ke jalur kanan berlawanan arah, nabrak dua pengendara," ujar Sharif yang sepeda motornya juga rusak karena ditabrak.