TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan usaha penyelundupan 28 kilogram narkoba sabu di wilayah Bekasi, Jawa Barat oleh sindikat asal Nigeria. Dalam aksinya, sindikat ini bekerja sama dengan warga negara Indonesia.
"Sabu dibungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Januari 2021.
Krisno menjelaskan awal mula pengungkapan jaringan ini berawal dari info masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di kawasan Bekasi yang melibatkan WNA. Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada Jumat, 25 Desember 2020 di area mal Lagoon Bekasi.
Baca juga: Polisi Sebut Kurir 10 Kg Sabu di Kemayoran Diperintah Napi LP Cipinang
Di lokasi tersebut, tim memantau seorang wanita berinisial MH yang bergelagat mencurigakan. Ia terlihat berkeliling mal sambil membawa sebuah paper bag.
"Saat diperiksa, paper bag berisi 1 kilogram narkotika jenis sabu," ujar Krisna.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar apartemen MH, namun tidak ditemukan narkoba yang lain. Setelah diinterogasi, MH akhirnya mengaku bahwa sisa sabu disimpan di salah satu kamar apartemen Grand Kumala Lagoon Tower, Bekasi, yang disewanya.
Saat polisi melakukan penggeledahan di kamar apartemen yang di maksud MH, ditemukan sebanyak 27 kilogram sabu dengan kemasan teh Cina. Kepada polisi, MH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang WNA Nigeria bernama Hans.
Dalam melakukan transaksi narkoba itu, Hans dan MH janjian bertemu di pintu tol Bantar Gerbang, Bekasi. Hans kemudian menyerahkan puluhan kilogram sabu yang sudah dikemas dalam dua tas.
Krisna mengatakan pihaknya saat ini masih berusaha mencari Hans yang telah ditetapkan sebagai buronan. Sementara MH masih menjalani pemeriksaan soal jaringan narkoba itu.