TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab melawan Kepolisian pada esok hari, Selasa, 12 Januari 2021.
Pihak termohon terdiri dari penyidik, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
"Kami selaku pihak kuasa hukum IB HRS optimis, Insyaallah kiranya hakim tunggal Akhmad Sahyuti akan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan atau tidak berdasar hukum," kata kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Januari 2021.
Baca juga : Praperadilan Rizieq Shihab, Pengacara Ungkit Soal Denda Rp 50 Juta
Optimisme itu, kata Kamil didasarkan oleh sejumlah dalil dan fakta persidangan yang telah berlangsung. Pertama, terkait dugaan penghasutan sebagaimana jerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kliennya.
Menurut Kamil, fakta persidangan menemukan bahwa saksi-saksi yang menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 datang bukan karena diundang atau merasa terhasut.
Menurut dia, Maulid Nabi memang agenda tahunan yang biasa digelar umat muslim di Indonesia. Selain itu, menurut klaimnya, orang-orang datang ke Maulid di Petamburan juga karena rindu dengan Rizieq Shihab.
"Sedangkan Maulid bukanlah peristiwa pidana atau yang dilarang undang-undang, buktinya aparat kepolisian, Satpol PP, Dishub ikut menjaga dan mengamankan," kata Kamil.
Sementara terkait sangkaan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Wilayah, Kamil menilai bahwa unsur terpenting dalam pasal ini adalah apakah sebuah peristiwa menyebabkan kedaruratan kesehatan.
Namun menurut dia, Pasal 10 di undang-undang itu menyebutkan kedaruratan kesehatan masyarakat ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tapi penetapan tersebut tak pernah dikeluarkan.
"Fakta persidangan juga menyatakan tidak ada bukti dari ahli epidomologi ada kedaruratan kesehatan masyarakat akibat dari Maulid di Petamburan," kata Kamil.
Terakhir ihwal tindakan melawan petugas dalam Pasal 216, Kamil menilai Rizieq Shihab tidak mungkin melakukannya. Sepanjang acara maulid berjalan, kata dia, aparat justru menjaga dan mengamankan. Menurut dia, tidak ada perintah untuk membubarkan acara tersebut.
M YUSUF MANURUNG