TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mencari komunitas pecinta satwa yang terlibat jaringan penjualan hewan langka di Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tersangka kasus penjualan hewan langka berinisal YI mengaku mendapatkan orangutan dari temannya di komunitas pecinta hewan di media sosial.
YI telah menjadi pedagang satwa langka sejak Agustus 2020. Selama lima bulan berjualan hewan dilindungi tersebut, YI meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
"Keuntungannya bervariasi, Rp 1 - 10 juta, dan selama tersangka melakukan kegiatan itu, dia telah meraup keuntungan kurang lebih Rp 50 juta," ujar Yusri Yunus dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Januari 2021.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Wiratno menjelaskan, harga yang dipatok YI untuk bayi Orangutan Sumatera yang dijualnya terbilang murah, yakni hanya sekitar Rp 1 - 10 juta. Di pasar luar negeri harga seekor bayi Orangutan bisa menembus USD 10 - 15 ribu atau sekitar Rp 200 juta.
"Jadi ini dijual murah, tapi dalam penangkapan baby Orangutan, pasti induknya sudah meninggal," kata dia.