TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menemukan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai di DKI Jakarta. Temuan itu dari hasil pemantauan SPRI dan koalisinya di 30 kelurahan.
“Kami mendapatkan pengaduan pemotongan secara resmi dan tidak resmi di sembilan kelurahan,” kata Sekretaris Jenderal SPRI Dika Moehammad dalam diskusi virtual pada Selasa, 16 Februari 2021. Kebanyakan korban takut untuk melapor.
Baca: Dinas Sosial DKI: Penerimaan Bantuan Sosial Tunai Dapat Diwakilkan dengan Syarat
Dika tak menjelaskan secara rinci di kelurahan mana saja praktik pemotongan dana bantuan sosial itu terjadi. Modus pemotongan dana bantuan sosial pun beragam. “Alasannya untuk dibagikan kepada warga yang tidak dapat bantuan sosial, untuk pembangunan pos RW, membeli ambulans, pembangunan tempat ibadah, dan sebagainya.”
Di beberapa tempat SPRI mendapatkan aduan warga yang merogoh kocek untuk diberikan kepada oknum sebagai uang terima kasih karena telah mendapat bantuan sosial.
Selain pemotongan, SPRI juga menemukan sejumlah masalah lain. Salah satunya, kata Dika, mereka menemukan 75 kepala keluarga di 12 kelurahan dengan status sosial ekonomi baik.
Mereka memiliki mobil, rumah kontrakan, tapi menerima bantuan sosial. Para kepala keluarga mampu penerima bantuan itu tak pernah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial.
Ada pula sekitar 600 keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dengan Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta dan 534 keluarga dengan KTP daerah tidak mendapatkan bantuan sosial. Pekerjaan penduduk yang tidak mendapat bantuan sosial itu adalah buruh lepas, buruh pabrik, buruh panggul, cuci gosok, tukang kupas bawang, tukang sampah, penjual kopi keliling, guru honorer, penjual bensin eceran, pedagang gorengan, dan lain-lain.
Dalam program bantuan sosial tunai, masyarakat penerima manfaat akan menerima dana senilai Rp 300 ribu per bulan, terhitung Januari sampai April 2021. Dana itu akan disalurkan ke masing-masing rekening para penerima manfaat.
Pembagian bantuan sosial tunai terbagi dua, yakni dari pemerintah pusat melalui PT Pos dan Pemerintah Jakarta dari Bank DKI. Warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai akan mendapat undangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Mereka akan diminta hadir di sejumlah sekolah sambil membawa KTP dan Kartu Keluarga. Di lokasi pembagian bantuan sosial tunai, mereka harus mengisi formulir untuk proses pembuatan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI.