Kapolda Minta Maaf
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran memohon maaf atas peristiwa penembakan yang dilakukan anak buahnya. Ia berjanji akan membawa kasus ini ke ranah pidana dan juga etik.
"Tersangka akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Fadil di kantornya, Kamis, 25 Februari 2021.
Untuk ranah pidana, kata Fadil, penyidik telah mengantongi dua alat bukti. Bripka CS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.
Ia pun berjanji akan maksimal membantu keluarga korban penembakan di Cengkareng itu. Fadil pun mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kodam Jaya dan Pangkostrad terkait insiden tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," ujar Fadil.
Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurrahman telah memerintahkan jajarannya untuk mengawal kasus penembakan yang menewaskan satu prajurit TNI AD dengan jalur hukum. Pesan tersebut disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letnan Kolonel Herwin Budi Saputra.
"Pesan ini disampaikan agar satuan jajaran di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota," kata Herwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.