TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan restoran, kafe atau tempat usaha yang mencoba mengelabui aparat demi tetap buka, harus diberi sanksi lebih berat. Tempat-tempat usaha mencoba menyiasati PPKM mikro ini dengan tutup pukul 21.00 ketika razia. Lalu, buka lagi jam 23.00 atau 24.00, jam 11 menyiasati aparat.
“Yang begini, akan kami beri sanksi lebih berat lagi," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.
Baca: Penembakan di Kafe RM, Kodam Jaya-Polda Metro Gelar Patroli Bersama
Riza menyampaikan pernyataan itu sehubungan dengan kasus Kafe Raja Murah (RM) yang menjadi lokasi penembakan Bripka Cornelius Siahaan terhadap seorang anggota TNI dan dua karyawan kafe.
Kafe itu akhirnya ditutup Satpol PP secara permanen karena buka hingga pagi atau melanggar aturan jam operasional selama PSBB.
Tak hanya Kafe RM yang melanggar. Banyak kafe di Jakarta yang tetap buka hingga tengah malam dengan cara mengelabui aparat. Menurut Riza, kafe seperti itu terselip niat buruk sejak awal dan dia sudah meminta agar dicek. "Tentu kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapa pun termasuk teman-teman media."
Satpol PP Jakarta Barat sudah menutup permanen Kafe RM atas dasar pelanggaran PSBB. Pencabutan izin harus dilakukan pemerintah pusat. "Kafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi, dalam keterangannya, Jumat.