TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan belum tahu soal usulan hak interpelasi soal banjir kepada Gubernur Anies Baswedan oleh Fraksi PSI.
Prasetyo mengatakan belum menerima surat terkait hal tersebut. “Saya gak tahu itu. Belum ada surat ke saya. Itu hak mereka, lah,” kata dia di Balai Kota pada Selasa, 2 Maret 2021.
Dalam hak interpelasi yang diajukan, Fraksi PSI menilai Anies Baswedan tidak serius menanggulangi banjir di DKI. Hak Interpelasi diambil PSI sebagai langkah konstitusi terakhir untuk mempertanyakan kebijakan penanggulangan banjir.
Baca juga: Kritik Anies Baswedan Soal Banjir, Jubir PSI: Bukan karena Benci
PSI juga mengkritisi ketidakjelasan masterplan penanggulangan banjir, pembebasan lahan normalisasi, dan kebingungan kosa kata serta mandeknya normalisasi maupun naturalisasi sungai yang tidak ada kemajuan sama sekali. Apalagi Anies sudah menjabat selama 3,5 tahun, namun justru mendorong revisi RPJMD untuk menghapus normalisasi.
Selain lambat dalam pembebasan lahan, PSI menganggap Anies juga tidak menunjukkan keberpihakan anggaran terhadap penanggulangan banjir. Pemprov DKI, misalnya, membatalkan pembebasan 118 bidang lahan untuk normalisasi sungai senilai Rp 160 miliar pada APBD-Perubahan tahun 2019.
Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian Untayana mengklaim sudah ada dua ketua fraksi setuju dengan rencana tersebut. "Secara pribadi dua ketua fraksi sudah memberikan sinyal positif," kata dia saat dihubungi, Jumat, 26 Februari 2021.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, menilai langkah PSI mengajukan interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal banjir di Ibu Kota sebagai bentuk ingin membangun pencitraan. Menurut Ujang, sangat wajar jika langkah PSI mengajukan hak interpelasi tidak didukung oleh fraksi lain di DPRD DKI.
Bagi PSI, kata dia, mengajukan interpelasi ke Anies Baswedan adalah bagian dari cara mereka membesarkan partai dan meraih simpati publik.
ADAM PRIREZA | LANI DIANA