TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menunda rapat dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya selama dua pekan. Dalam rapat yang digelar hari ini, Sarana Jaya belum memiliki data yang komprehensif tentang dugaan korupsi pengadaan lahan yang melibatkan Direktur Utama perusahaan itu, Yoory C. Pinontoan.
"Kami sudah mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Kami melihat bahwa belum ada kesiapan dari sisi Sarana Jaya untuk menjawab itu semua," ujar Abdul usai rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Sarana Jaya Indra S. Arharrys menghadiri undangan Komisi B didampingi Direktur Keuangannya. Namun Indra tak membawa data perihal pembelian lahan selama 2 tahun ke belakang dengan luas total 70 hektare.
Abdul mengatakan Komisi B hendak mengetahui di mana saja lahan itu dan apakah ada permasalahan dalam pembeliannya. "Selama ini kan tidak pernah dibuka. Kita tahunya ini lancar-lancar saja. Ternyata setelah kasus ini kami lihat ini ada potensi penyalahgunaan dan sebagainya," kata Abdul.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut pengadaan lahan dilakukan pada DPRD periode sebelumnya. Sehingga anggota Komisi B periode saat ini tak tahu-menahu perihal pengadaan lahan tersebut.
Ketua Komisi B memaklumi ketidaksiapan plt Dirut Sarana Jaya menampilkan data tersebut lantaran Indra baru beberapa hari ditunjuk menggantikan posisi Yoory C. Pinontoan. "Saya yakin kalau Dirut sebelumnya sangat paham hal ini. Tapi karena beliau (Indra) baru beberapa hari diangkat sehingga butuh waktu untuk punya data itu," tutur Abdul.
KPK menetapkan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah. PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol rupiah itu diduga bermasalah karena berada di zona hijau dan harganya dimark-up.
Baca juga: Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Sarana Jaya
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Sarana Jaya. Selain Yoory, KPK juga menetapkan Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA) serta PT. Adonara Propertindo selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar. Ada sembilan kasus pembelian tanah oleh BUMD yang dilaporkan ke KPK.