TEMPO.CO, Jakarta - Cynthiara Alona atau CCA, terlibat praktik prostitusi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Cynthiara justru membiarkan praktik cabul itu berlangsung di hotel miliknya, yaitu Hotel Alona.
Menurut Yusri, praktik prostitusi online ini dianggap sebagai peluang untuk tetap mendapatkan uang di masa pandemi Covid-19. "Harapannya bagaimana jumlah tamu yang menginap bisa dipertahankan," kata dia dalam konferensi pers yang diunggah di akun Youtube Humas Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret 2021.
Dari pengakuan Cynthiara , okupansi hotel merosot akibat pandemi Covid-19. Karena itu, dia membiarkan prostitusi anak dilakukan di hotelnya agar penghasilan untuk biaya operasional tetap mengalir.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan kegiatan keartisan," ucap Yusri. "Ini masalah ekonomi."
Baca juga: Penggerebekan Prostitusi di Hotel Artis Cynthiara Alona, Ini Kata Camat Larangan
Sebelumnya, polisi mendapati 43 orang terlibat prostitusi online di Hotel Alona, Kreo, Larangan, Kota Tangerang pada Selasa malam, 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
Mereka terdiri dari anak di bawah umur, pelanggan, dan pengelola hotel. Dari jumlah itu, 15 anak perempuan di bawah umur jadi korban prostitusi. Saat penggerebekan, seluruh kamar terpakai untuk praktik haram itu.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Cynthiara selaku pemilik hotel, pengelola hotel berinisial AA, dan muncikari berinisial DA. AA menyediakan tempat prostitusi dan mengetahui praktik tersebut.
Polisi masih mendalami peran ketiganya lebih lanjut. Ketiganya kini ditahan dan dijerat pasal berlapis. "Kami kenakan pasal berlapis kepada pelaku ini," ujar dia.
Cynthiara Alona Cs disangkakan Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.