TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang sidang Rizieq Shihab secara langsung, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mendapat jaminan dari kuasa hukum terdakwa soal penerapan protokol kesehatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan Majelis Hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menghadirkan terdakwa Rizieq Shihab secara langsung di ruang sidang pada Jumat pekan ini. Sebelumnya, Rizieq menjalani sidang virtual.
Alex mengatakan Majelis Hakim telah menerima jaminan dari tim kuasa hukum bahwa Rizieq akan mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan. "Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujar Alex di PN Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan pada sidang tersebut, pengadilan akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur. Massa simpatisan Rizieq Shihab diperkirakan tetap memilih datang meski sudah ada imbauan untuk tidak ke tempat sidang.
"Mengenai nanti akan didukung oleh Polda atau Mabes Polri tergantung perkembangan karena yang menentukan bagaimana nantinya itu kepolisian," kata Alex.
Baca juga: Imbauan ke Pendukungnya Diragukan, Rizieq Shihab Semprot JPU
Rizieq Shihab akan menjalani sidang dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi atas tiga perkara yang menjeratnya yaitu perkara kerumunan di Petamburan, tes usap Covid-19 di RS UMMI Bogor, dan perkara kerumunan di Megamendung.