TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap lima simpatisan Rizieq Shihab di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelum ditangkap, kelima simpatisan itu memaksa masuk ke dalam gedung Pengadilan.
"Mundur, jangan bikin kerumunan!" teriak petugas dari pengeras suara, Jumat, 26 Maret 2021.
Dari pantauan Tempo, selepas salat Jumat sekitar 30 pemuda datang ke depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka memaksa masuk untuk menyaksikan secara langsung jalannya sidang.
Namun niat mereka terhalang oleh aparat kepolisian yang membentuk pagar betis di depan Pengadilan. Sempat terjadi aksi saling dorong antar massa dan petugas, sebelum akhirnya polisi menangkap pendemo yang diduga sebagai provokator.
Baca juga: Tak Boleh Masuk, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dorong-dorongan dengan Polisi
"Bubar, jangan berkerumun, atau sidangnya nanti akan Pengadilan buat kembali menjadi online," ujar petugas.
Kerumunan pemuda tersebut kemudian terlihat kocar-kacir dikejar oleh polisi. Mereka yang ditangkap ada yang langsung dibawa ke barisan polisi dan ada pula yang dimasukkan ke mobil petugas.
Pagi ini Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar virtual, kali ini Rizieq Shihab dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.
Rizieq datang pada pukul 09.00 dengan mobil tahanan. Di dalam mobil juga terlihat beberapa pimpinan FPI lain yang juga terdakwa kasus kerumunan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Saat mobil yang membawa Rizieq Shihab masuk ke dalam PN Jakarta Timur, anggota polisi yang berjaga membuka pagar betis dan kemudian segera menutupnya kembali. Pihak kepolisan melarang seluruh pihak yang tak berkepentingan untuk masuk, termasuk wartawan.
M JULNIS FIRMANSYAH