TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah akan terus menertibkan pengamen ondel-ondel di Ibu Kota. "Kami sampaikan ini ditertibkan karena pertama dapat ganggu lalu lintas, ketertiban," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 26 Maret 2021.
Menurut dia, ondel-ondel merupakan budaya Betawi yang harus dilestarikan. Namun, kata Riza, pemanfaatan ondel-ondel sebagai sarana mengamen justru menurunkan nilai budaya boneka raksasa itu.
"Jadi ondel-ondel harus ditetapkan pada porsi yang lebih terhormat, bukan digunakan untuk mencari uang di jalan seperti itu," ujar Riza Patria.
Baca juga: DKI Mulai Sanksi Tipiring Pemilik Ondel-ondel untuk Mengamen
Politikus Gerindra itu mengatakan, Dinas Kebudayaan DKI sudah menyiapkan kebijakan untuk membina para seniman dan budayawan Betawi untuk terus melestarikan ondel-ondel. Ondel-ondel nantinya akan difokuskan untuk melestarikan budaya dan kepentingan pelestarian kesenian. "Nantinya akan kami atur (pemanfaatan ondel-ondel)," ucapnya.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta mulai menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan bagi pemilik penyewaan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen.
"Itu dikenakan kepada pemilik ataupun yang menyewakan ondel-ondel," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kamis, 25 Maret 2021. Sanksi tipiring ini menurut Arifin diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Arifin, petugas Satpol PP tidak akan menyita ondel-ondel jika para pengamen terkena razia. Satpol PP akan mengenakan sanksi tipiring kepada pemilik yang menyewakan ondel-ondel. "Tidak ada penyitaan ondel-ondel," ujar dia.
IMAM HAMDI | ANTARA