Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Arifin menyarankan Gubernur Anies mengeluarkan diskresi untuk menjual saham bir PT Delta Djakarta Tbk.
Menurut Arifin, diskresi itu bisa dikeluarkan Anies jika DPRD DKI tidak menyetujui penjualan saham minuman keras itu.
"Kebijakan ini harus didukung. Pelepasan harus segera diwujudkan. Kalau DPRD tidak menyetujui Gubernur bisa lakukan diskresi," kata Arifin dalam diskusi daring bertema saham miras di tengah kriminalitas yang mengganas, saatnya dilepas yang digelar PKS DKI, Kamis, 1 April 2021.
Menurut Arifin, upaya pelepasan saham PT Delta sebesar 26,25 persen yang dimiliki pemerintah telah didukung sebagian besar fraksi di Kebon Sirih. PKS pun terus menjalin lobi kepada fraksi lain di DPRD DKI agar pembahasan penjualan saham ini segera dilakukan.
"Komitmen kami sebagai wakil rakyat ingin memberikan yang terbaik, sehingga memperjuangkan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat," ujarnya. "Kajian kami kepemilikan saham PT Delta tidak mensejahterakan rakyat."
Baca juga: PKS: Saham Bir DKI Tidak Ada Manfaatnya Buat Kesejahteraan Rakyat
Arifin berharap penjualan saham PT Delta bisa segera terwujud tahun ini. "Sudah banyak fraksi yang mendukung penjualan saham ini. Semoga yang kami usahakan ini dapat terwujud dan anggaran bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat."
Usulan Anies untuk mengeluarkan diskresi awalnya dilontarkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Sebabnya, Prasetio menyatakan tidak akan menyetujui penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk.
"Saya enggak ikut-ikut. Nggak akan ada tanda tangan pulpen saya. Silakan kalau gubernur mau jual (saham PT Delta)," kata Prasetio dalam diskusi daring di kanal YouTube Akbar Faizal Uncencored, Senin, 15 Maret 2021.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan saat ini suara anggota DPRD DKI masih beragam soal rencana menjual saham PT Delta. "Saya kan bisa beda pendapat. Silakan saja putuskan. Gubernur punya diskresi kok." Pada masa pemerintahan sebelumnya, kata Prasetio, juga ada diskresi. “Tapi saya gak ikut-ikut."
Ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang, mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak bisa mengeluarkan diskresi dalam penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk. Penjualan aset daerah harus dengan persetujuan DPRD. “Itu peraturannya. Jika tidak, dianggap melawan hukum," kata Dian melalui pesan teks, Rabu, 17 Maret 2021.
Dian menuturkan jika ketua DPRD DKI tidak mau mengambil persetujuan pelepasan saham bir perusahaan minuman keras itu, jalan terakhirnya adalah pemungutan suara. "Karena yang diminta persetujuan kan DPRD sebagai lembaga, bukan jabatan Ketua DPRD.”
IMAM HAMDI