TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan memusnahkan 4 ribu botol minuman keras (miras) berbagai jenis serta 250 knalpot bising hasil dari razia beberapa waktu lalu.
"Jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 4.000 botol berbagai jenis dan merek ya," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Senin 19 April 2021.
Polres Tangsel juga memusnahkan knalpot bising yang didapat dari hasil razia ketertiban umum. "Pemusnahan ribuan minuman keras dan knalpot dilindas dengan alat berat bulldoser, selain dilindas knalpot juga dipotong-potong," ujarnya.
Hadir dalam pemusnahan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan peredaran miras mengkhawatirkan, terutama pada masa Ramadan.
"Bahkan miras yang dioplos dengan cairan lain pernah menewaskan sejumlah warga," kata Airin. "Terima kasih Pak Kapolres kerja kerasnya tentu kerja samanya dengan Pak Kajari dan Forkopimda."
Airin berharap tidak ada lagi peredaran miras ilegal yang bisa menewaskan warganya. "Ini dalam rangka penegakan dan perlindungan terhadap masyarakat," tambahnya.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Ratusan Miras di Pos Pemuda Pancasila Tangerang: Rincian dan Dugaan Mau Dijual