Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Mati untuk Enam Teroris Perusuh Mako Brimob

image-gnews
Kebakaran melanda Asrama Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Ahad malam, 20 Desember 2020. Istimewa
Kebakaran melanda Asrama Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Ahad malam, 20 Desember 2020. Istimewa
Iklan

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati untuk enam teroris yang  dinyatakan terbukti menyerang disertai kerusuhan di Mako Brimob Depok pada Mei 2018. Vonis dibacakan Rabu, 21 April 2021. 

"Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding." Demikian keterangan resmi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 22 April 2021.  

Enam teroris yang dijatuhi hukuman mati itu adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain karena perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, korban polisi meninggal lima orang dan dibunuh dengan sadis, serta terorisme adalah perkara kejahatan luar biasa. "Yang meringankan nihil atau tidak ada." 

Kerusuhan Mako Brimob terjadi pada Selasa malam, 8 Mei 2018, sejak sekitar pukul 21.00 WIB di Blok C. Adapun penyebab kerusuhan itu sepele, yakni soal titipan makanan untuk tahanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi yang gugur enam orang, di antaranya Bripda Wahyu Catur Pamungkas, Bripda Syukron Fadhli Idensos, Ipda Rospuji, Bripka Denny, dan Briptu Fandi. Jasad keenam korban saat itu segera dilarikan ke ruang forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur seusai dievakuasi. 

Lima terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 dan khusus Wawan dijerat Pasal 14 juncto pasal 6 tentang Undang-Undang Antiterorisme. Namun semua mendapat hukuman mati

Baca: PN Sukabumi Vonis Hukuman Mati untuk 13 Terdakwa Kasus Narkotika

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Pimpinan Jamaah Islamiyah Serahkan Nasibnya ke Pemerintah Usai Membubarkan Diri

1 hari lalu

Mantan petinggi organisasi Jamaah Islamiyah (JI) Abu Fatih alias Abdullah Anshori (kiri) bersama mantan pemimpin JI Zarkasih (kanan) dan mantan pengurus JI Aslam Yasir (tengah) memberikan keterangan pers saat kegiatan sosialisasi pembubaran dan ikrar setia untuk kembali ke NKRI di Gedung Muzdalifah, Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 400 orang mantan anggota JI di Jabodetabek mengakui kedaulatan NKRI berlandaskan UUD 1945 dan ideologi Pancasila serta menyatakan menolak radikalisme. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Eks Pimpinan Jamaah Islamiyah Serahkan Nasibnya ke Pemerintah Usai Membubarkan Diri

Ketua Mantiqi 2 Jamaah Islamiyah, Abu Fatih menyerahkan nasibnya kepada pemerintah usai membubarkan diri.


Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

1 hari lalu

Foto udara ribuan umat menghadiri misa yang dipimpin Paus Fransiskus di John Guise Stadium, Papua Nugini, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 35 ribu umat dari 22 provinsi di Papua Nugini menghadiri misa tersebut. TEMPO/Fransisca Christy
Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

Berita Top 3 Dunia pada Ahad 8 September 2024 diawali oleh kabar pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un menghukum mati 30 pejabat


Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

2 hari lalu

Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

Kim Jong Un eksekusi mati sekitar 30 pejabat akhir Agustus lalu. Ini deretan hukuman mati oleh pemimpin Korea Utara, termasuk kepada pamannya sendiri.


Tangkap 2 Terduga Teroris di Bima, Densus 88 Sita Berbagai Buku yang Dianggap Bertema Radikal

3 hari lalu

Kabag Bantuan Operasi Detasmen Khusus 88 Antiteror Komisaris Besar Aswin Siregar saat ditemui di Mabes Polri, Selasa, 11 April 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tangkap 2 Terduga Teroris di Bima, Densus 88 Sita Berbagai Buku yang Dianggap Bertema Radikal

"Barang bukti menonjol di antaranya beberapa buku bertema radikal," kata Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Densus 88.


Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD

3 hari lalu

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago. Foto: Dok. Polisi
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD

Densus 88 menangkap dua orang terduga teroris kelompok JAD di Bima, Nusa Tenggara Barat. Salah satunya berstatus Amir atau pimpinan JAD.


Peran 2 Terduga Teroris Anggota JAD yang Ditangkap Densus 88 di Bima

3 hari lalu

Juru bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar (kanan) menyampaikan keterangan bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan tersangka tindak pidana terorisme di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023. Densus 88 pada Oktober 2023 berhasil menangkap 59 tersangka dengan barang bukti senapan serbu AK-47, revolver, senapan angin, sejumlah amunisi dan magasin, senjata tajam, dan buku-buku propaganda yang diduga akan digunakan salah satunya untuk menggagalkan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Peran 2 Terduga Teroris Anggota JAD yang Ditangkap Densus 88 di Bima

Densus 88 Antiteror menangkap laki-laki inisial LHM dan DW di Bima, Nusa Tenggara Barat.


Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

3 hari lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

Melawan Lupa, Hari ini Satu 1 Tahun Tragedi Pengusuran Paksa Warga Rempang


Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

3 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.


Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

4 hari lalu

Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

Kim Jong Un mengeksekusi mati 30 pejabat daerah karena gagal mengatasi banjir.


BNPT Ajak Humas Pemerintah Cegah Ideologi Teroris

4 hari lalu

Sestama BNPT, Bangbang Surono dalam kegiatan Forum Tematik Bakohumas BNPT dengan tema
BNPT Ajak Humas Pemerintah Cegah Ideologi Teroris

BNPT meminta humas pemerintahan berkolaborasi membangun narasi mencegah terorisme. Terutama untuk melindungi perempuan, anak, dan remaja.