Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati untuk enam teroris yang dinyatakan terbukti menyerang disertai kerusuhan di Mako Brimob Depok pada Mei 2018. Vonis dibacakan Rabu, 21 April 2021.
"Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding." Demikian keterangan resmi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 22 April 2021.
Enam teroris yang dijatuhi hukuman mati itu adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
Hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain karena perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, korban polisi meninggal lima orang dan dibunuh dengan sadis, serta terorisme adalah perkara kejahatan luar biasa. "Yang meringankan nihil atau tidak ada."
Kerusuhan Mako Brimob terjadi pada Selasa malam, 8 Mei 2018, sejak sekitar pukul 21.00 WIB di Blok C. Adapun penyebab kerusuhan itu sepele, yakni soal titipan makanan untuk tahanan.
Polisi yang gugur enam orang, di antaranya Bripda Wahyu Catur Pamungkas, Bripda Syukron Fadhli Idensos, Ipda Rospuji, Bripka Denny, dan Briptu Fandi. Jasad keenam korban saat itu segera dilarikan ke ruang forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur seusai dievakuasi.
Lima terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 dan khusus Wawan dijerat Pasal 14 juncto pasal 6 tentang Undang-Undang Antiterorisme. Namun semua mendapat hukuman mati.
Baca: PN Sukabumi Vonis Hukuman Mati untuk 13 Terdakwa Kasus Narkotika