TEMPO.CO, Jakarta - Mulai pekan depan, bioskop dan gelanggang seni di Kota Tangerang sudah boleh beroperasi kembali. Syaratnya adalah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan pembatasan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.
“Berdasarkan surat edaran terbaru wali kota, bioskop sudah dibolehkan beroperasi. Untuk saat ini, kami masih tahap sosialisasi, diperkirakan minggu depan sudah bisa buka dan dinikmati masyarakat,” kata Boyke Urip, Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Tangerang dalam keterangannya, Sabtu, 24 April 2021.
Sebelumnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 180/1580-Bag-Hkm/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro yang berlaku tanggal 20 April 2021-3 Mei 2021.
Menurut Boyke, Dinas Kebudayaan Pariwisata Kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di sejumlah bioskop. Mereka juga akan menandatangani perjanjian aturan operasional bersama penanggungjawab bioskop.
“Dalam pemberlakuannya, Disbudpar akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Di sisi lain juga menjalin kerja sama dengan Satpol PP untuk penindakkan jika ditemukan bioskop melanggar perjanjian atau peraturan yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Terkait kegiatan restoran dan usaha makan minum, kata Boyke, tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00. Sedangkan untuk jasa usaha rekreasi seperti kolam renang, pusat kebugaran, spa, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke masih tetap tutup.
“Kami berharap semua kebijakan ini bisa dipahami dan dilaksanakan sebagaimana peraturan yang disepakati Sehingga, kondisi Covid-19 di Kota Tangerang tetap bisa dikendalikan. Hiburan bisa berjalan, Covid-19 terkendali dan ekonomi dapat dipulihkan secara perlahan,” katanya.
Baca juga: Dibuka Sejak Pekan Lalu, Penonton Bioskop Kota Bogor Cuma 10 Persen