TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Utara telah menetapkan vokalis Deadsquad Daniel Mardhany sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini Daniel pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Sudah kami proses hukum, sudah kami tahan di sini. Pukul 13. 00 kami rilis di sini," ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan di kantornya, Senin, 3 Mei 2021.
Sebelumnya, Daniel Mardhany ditangkap polisi pada Sabtu, 1 Mei 2021 di rumahnya di daerah Tangerang Selatan. Dari hasil tes urine, Daniel positif mengonsumsi ganja.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti zat psikotropika lain berupa satu butir Ritalin atau Metilfenidat saat menangkap Daniel Mardhany. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba oleh vokalis Deadsquad itu.
Baca juga: Begini Polres Metro Jakarta Utara Temukan 1 Ritalin Saat Bekuk Vokalis Deadsquad