TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peraturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan segera diumumkan. Menurut dia, saat ini pengurusan SIKM akan lebih mudah ketimbang tahun lalu.
"SIKM Insya Allah akan bakal keluar. Perubahannya sudah saya paraf," tutur Riza di Balai Kota DKI pada Selasa, 4 Mei 2021.
Baca Juga:
Riza menjelaskan, pengurusan SIKM tahun ini akan lebih mudah lantaran dapat dilakukan di kelurahan sesuai domisili pemohon. Selain itu, kata dia, sudah ada aplikasi yang disiapkan oleh pemprov untuk mengurus surat itu.
Riza pun meyakini kelurahan tak akan kewalahan lantaran hingga H-2 larangan mudik aturan terkait SIKM belum juga dikeluarkan. Ia mengatakan Pemprov telah menyosialisasikan perihal SIKM ke kelurahan. "Sudah ada aplikasinya. Semua (lurah) sudah tahu," ujar Riza.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan SIKM pada masa larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Proses pengajuan SIKM bisa melalui aplikasi JakEVO atau jakevo.jakarta.go.id.
Pemohon yang bisa mengajukan SIKM hanya diperkenankan untuk lima kategori. Pertama adalah kunjungan keluarga karena sakit. Kedua, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal. Ketiga, untuk ibu hamil atau bersalin. Keempat, pendamping ibu hamil hanya boleh satu orang dan terakhir pendamping persalinan maksimal dua orang.
Proses pengajuan SIKM secara umum sama seperti tahun lalu. Perbedaannya hanya pada verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat kelurahan, dari sebelumnya tingkat provinsi.
Baca juga: SIKM Berlaku Mulai 6 Mei, Begini Alur Pembuatannya