Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Terpopuler: Vaksin AstraZeneca di DKI ke Kasus Kekaisaran Sunda Nusantara

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas kesehatan menyuntik vaksin Covid-19 AstraZeneca dosis pertama untuk PNS TNI AU di Perawatan Umum Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2021. Hingga akhir Maret 2021, total penduduk yang telah menerima vaksin COVID-19 sebanyak 7.435.851 orang, atau baru 2,75 persen dari total penduduk. TEMPO/Prima Mulia
Petugas kesehatan menyuntik vaksin Covid-19 AstraZeneca dosis pertama untuk PNS TNI AU di Perawatan Umum Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2021. Hingga akhir Maret 2021, total penduduk yang telah menerima vaksin COVID-19 sebanyak 7.435.851 orang, atau baru 2,75 persen dari total penduduk. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

Jakarta -Berita terpopuler Metro diawali dengan kabar vaksinasi Covid-19 di DKI mulai menggunakan vaksin AstraZeneca.

Selain itu ada pula kasus pelat nomor mobil Negara Kekaisaran Sunda Nusantara hingga epidemiolog bicara larangan mudik.

1. Vaksinasi Covid-19 DKI Mulai Pakai Vaksin AstraZeneca

Pemerintah DKI telah menerima vaksin AstraZeneca sebanyak 1,5 juta dosis. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan vaksin tersebut telah didistribusikan sesuai alur distribusi vaksin ke fasilitas kesehatan di Ibu Kota.

"Mulai tanggal 5 Mei 2021, seluruh fasilitas pelayanan vaksinasi Covid-19 di PDKI Jakarta termasuk layanan di Puskesmas Kelurahan, RS, Klinik, Sentra Vaksin dan pelayanan vaksinasi di luar gedung Puskesmas, untuk pemberian dosis ke satu menggunakan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca," kata Widyastuti dalam diskusi daring, Rabu, 5 Mei 2021.

Vaksin AstraZeneca diberikan kepada sasaran mulai usia 18 tahun sebanyak 2 dosis (0,5 ml) secara intramuscular dengan interval 12 minggu. Vaksin Covid-19 Astra Zeneca harus disimpan pada suhu 2 derajat sampai 8 derajat Celsius.

"Sudah ada 28 ribu orang yang mendapatkan vaksin AstraZeneca di Jakarta," ujarnya.

2. Kasus Mobil Berpelat Nomor Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Polda Metro Jaya menahan sebuah mobil yang menggunakan pelat nomor SN 45 RSD. Nomor identitas kendaraan itu disebut diterbitkan oleh Negara Kekaisaran SundaNusantara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat SN 45 RSD tersebut ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya. "Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Sambodo di Jakarta, Rabu 5 Mei 2021.

Selain kena tilang, pemilik mobil juga diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. "Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," kata Sambodo.

Kepala Satuan PJR Ditlantas Kompol Akmal mengatakan kendaraan dengan identitas dan pelat nomor palsu itu ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi juga mengamankan dua pria di dalam mobil itu untuk dimintai keterangan.

"Kita amankan dua orang, semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara,"  kata Akmal. "Dua pria. Ini ada semacam KTP-nya."

Untuk sementara, pasal yang dikenakan terhadap pengendara mobil dengan pelat nomor palsu yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara itu adalah Pasal 288 dan 280 UU LLAJ. 

"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujar Akmal.

3. Soal Larangan Mudik, Epidemiolog: Tempat Wisata Jadi Tantangan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Syahrizal Syarif melihat Pemerintah DKI mempunyai tantangan dalam mengatur tempat wisata saat adanya larangan mudik lebaran. Menurut dia, warga Ibu Kota bakal memadati tempat wisata jika tidak diantisipasi.

"Tempat wisata ini tantangan tersendiri. Sudah dapat dibayangkan bagaimana kerumunan di tempat wisata ketika mudik dilarang," kata Syahrizal melalui pesan singkatnya, Rabu, 5 Mei 2021.

Ia menjelaskan kerumunan di tempat wisata bisa menyebabkan terjadinya penularan Covid-19 jika tidak diantisipasi. Kata Syahrizal, pemerintah daerah bisa tetap membuka tempat wisata asalkan mengawasi dengan ketat protokol kesehatannya.

Standar minimal protokol kesehatan seperti penyediaan tempat mencuci tangan atau hand sanitizer harus dipastikan ketersediaannya. Selain itu, setiap pengunjung yang masuk diperiksa suhunya dan wajib menggunakan masker.

Pemerintah juga mesti mengatur duduk tempat makan pengunjung tempat wisata, membatasi kapasistas dan lama wisatawan berada di dalam tempat rekreasi di Jakarta. "Pengaturan alur pergerakan orang juga dibutuhkan, sehingga memungkinkan menghindari kerumunan bisa dilakukan."

Bendahara Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah mengataka libur lebaran mendatang menjadi tantangan bagi pemerintah.

"Terutama dalam hal pengelolaan kebijakan kawasan wisata agar tidak terjadi kerumunan akan tetapi ekonomi tetap berjalan," kata Farazandi.

Anggota Komisi B ini mengusulkan agar tempat wisata yang tadinya ditentukan kapasitanya 50 persen selama pandemi covid-19 untuk kembali diturunkan menjadi 30 persen kapasitas pengunjung.

“Karena di momen-momen tertentu pemberlakuan kapasitas 50 persen masih menimbulkan keramaian dan kerumunan,” ujar Farazandi.

Untuk mencegah terciptanya klaster baru Covid-19 yang mengakibatkan jumlah penularan di DKI Jakarta kembali naik, kebijakan soal ketentuan tempat wisata harus segera di keluarkan.

“Dinas Pariwisata bisa tetap membuka tempat wisata tetapi kapasitas pengujungnya dikurangi menjadi 25-30 persen agar kawasan wisata tetap nyaman dan bisa memaksimalkan protokol kesehatan soal jaga jarak," ujarnya.

Demikian berita terpopuler Metro tentang larangan mudik selain vaksin AstraZeneca yang mulai dilakukan Pemprov DKI dari semalam hingga Kamis, 6 Mei 2021 pagi ini.

Baca juga : Ternyata Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Seorang Wiraswasta

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Infeksi Cacar Monyet di Jayapura, Epidemiolog: Lesi Bisa ke Alat Kelamin

7 hari lalu

Cacar monyet. WHO
Dugaan Infeksi Cacar Monyet di Jayapura, Epidemiolog: Lesi Bisa ke Alat Kelamin

Cacar monyet atau Mpox bukanlah penyakit yang berasal dari Indonesia.


Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

7 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI-Polri diduga karena ingin terlihat gagah dan bebas dari sejumlah aturan


Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

9 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

Awalnya, korban dan pengemudi Fortuner itu berniat menyelesaikan permasalahan itu di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek.


Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

14 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI cekcok dan menabrak mobil lain di Tol Cikampek.


Epidemiolog: Kasus Flu Singapura Bisa Bertambah Karena Idul Fitri dan Mudik Lebaran

21 hari lalu

Sejumlah pemudik menunggu jadwal keberangkatan kereta dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Sebanyak 17.994 orang meninggalkan Kota Jakarta melalui Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, untuk mudik ke kampung halaman ke berbagai daerah pada H-5 Lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Epidemiolog: Kasus Flu Singapura Bisa Bertambah Karena Idul Fitri dan Mudik Lebaran

Jumlah kasus flu Singapura bisa bertambah lagi seiring momentum Idul Fitri dan mudik Lebaran yang membuat intensitas pertemuan di masyarakat meninggi.


Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

11 Februari 2024

Ilustrasi pelat nomor. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.


Dokter Sebut Usulan Makan Siang Gratis Prabowo Bukan Solusi untuk Cegah Stunting

5 Februari 2024

Dokter Sebut Usulan Makan Siang Gratis Prabowo Bukan Solusi untuk Cegah Stunting

Prabowo memiliki rencana yang diberi nama strategi transformasi bangsa, di antaranya memberi makanan bergizi untuk seluruh anak Indonesia.


Menilai Prabowo Keliru, Epidemiolog Kecewa dengan Debat Capres Isu Kesehatan

5 Februari 2024

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menghadiri Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024.  ANTARA /Aprillio Akbar
Menilai Prabowo Keliru, Epidemiolog Kecewa dengan Debat Capres Isu Kesehatan

Calon presiden atau capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyatakan akan menambah dokter di daerah-daerah serta fasilitas di rumah sakitnya.


Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

30 Januari 2024

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) hanya boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.


Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

30 Januari 2024

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

Korlantas Polri menyampaikan pelat nomor khusus ZZ hanya boleh digunakan kendaraan dinas, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.