Jakarta -Berita terpopuler Metro diawali dengan kabar vaksinasi Covid-19 di DKI mulai menggunakan vaksin AstraZeneca.
Selain itu ada pula kasus pelat nomor mobil Negara Kekaisaran Sunda Nusantara hingga epidemiolog bicara larangan mudik.
1. Vaksinasi Covid-19 DKI Mulai Pakai Vaksin AstraZeneca
Pemerintah DKI telah menerima vaksin AstraZeneca sebanyak 1,5 juta dosis. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan vaksin tersebut telah didistribusikan sesuai alur distribusi vaksin ke fasilitas kesehatan di Ibu Kota.
"Mulai tanggal 5 Mei 2021, seluruh fasilitas pelayanan vaksinasi Covid-19 di PDKI Jakarta termasuk layanan di Puskesmas Kelurahan, RS, Klinik, Sentra Vaksin dan pelayanan vaksinasi di luar gedung Puskesmas, untuk pemberian dosis ke satu menggunakan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca," kata Widyastuti dalam diskusi daring, Rabu, 5 Mei 2021.
Vaksin AstraZeneca diberikan kepada sasaran mulai usia 18 tahun sebanyak 2 dosis (0,5 ml) secara intramuscular dengan interval 12 minggu. Vaksin Covid-19 Astra Zeneca harus disimpan pada suhu 2 derajat sampai 8 derajat Celsius.
"Sudah ada 28 ribu orang yang mendapatkan vaksin AstraZeneca di Jakarta," ujarnya.
2. Kasus Mobil Berpelat Nomor Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
Polda Metro Jaya menahan sebuah mobil yang menggunakan pelat nomor SN 45 RSD. Nomor identitas kendaraan itu disebut diterbitkan oleh Negara Kekaisaran SundaNusantara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat SN 45 RSD tersebut ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya. "Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Sambodo di Jakarta, Rabu 5 Mei 2021.
Selain kena tilang, pemilik mobil juga diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. "Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," kata Sambodo.
Kepala Satuan PJR Ditlantas Kompol Akmal mengatakan kendaraan dengan identitas dan pelat nomor palsu itu ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi juga mengamankan dua pria di dalam mobil itu untuk dimintai keterangan.
"Kita amankan dua orang, semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Akmal. "Dua pria. Ini ada semacam KTP-nya."
Untuk sementara, pasal yang dikenakan terhadap pengendara mobil dengan pelat nomor palsu yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara itu adalah Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujar Akmal.
3. Soal Larangan Mudik, Epidemiolog: Tempat Wisata Jadi Tantangan
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Syahrizal Syarif melihat Pemerintah DKI mempunyai tantangan dalam mengatur tempat wisata saat adanya larangan mudik lebaran. Menurut dia, warga Ibu Kota bakal memadati tempat wisata jika tidak diantisipasi.
"Tempat wisata ini tantangan tersendiri. Sudah dapat dibayangkan bagaimana kerumunan di tempat wisata ketika mudik dilarang," kata Syahrizal melalui pesan singkatnya, Rabu, 5 Mei 2021.
Ia menjelaskan kerumunan di tempat wisata bisa menyebabkan terjadinya penularan Covid-19 jika tidak diantisipasi. Kata Syahrizal, pemerintah daerah bisa tetap membuka tempat wisata asalkan mengawasi dengan ketat protokol kesehatannya.
Standar minimal protokol kesehatan seperti penyediaan tempat mencuci tangan atau hand sanitizer harus dipastikan ketersediaannya. Selain itu, setiap pengunjung yang masuk diperiksa suhunya dan wajib menggunakan masker.
Pemerintah juga mesti mengatur duduk tempat makan pengunjung tempat wisata, membatasi kapasistas dan lama wisatawan berada di dalam tempat rekreasi di Jakarta. "Pengaturan alur pergerakan orang juga dibutuhkan, sehingga memungkinkan menghindari kerumunan bisa dilakukan."
Bendahara Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah mengataka libur lebaran mendatang menjadi tantangan bagi pemerintah.
"Terutama dalam hal pengelolaan kebijakan kawasan wisata agar tidak terjadi kerumunan akan tetapi ekonomi tetap berjalan," kata Farazandi.
Anggota Komisi B ini mengusulkan agar tempat wisata yang tadinya ditentukan kapasitanya 50 persen selama pandemi covid-19 untuk kembali diturunkan menjadi 30 persen kapasitas pengunjung.
“Karena di momen-momen tertentu pemberlakuan kapasitas 50 persen masih menimbulkan keramaian dan kerumunan,” ujar Farazandi.
Untuk mencegah terciptanya klaster baru Covid-19 yang mengakibatkan jumlah penularan di DKI Jakarta kembali naik, kebijakan soal ketentuan tempat wisata harus segera di keluarkan.
“Dinas Pariwisata bisa tetap membuka tempat wisata tetapi kapasitas pengujungnya dikurangi menjadi 25-30 persen agar kawasan wisata tetap nyaman dan bisa memaksimalkan protokol kesehatan soal jaga jarak," ujarnya.
Demikian berita terpopuler Metro tentang larangan mudik selain vaksin AstraZeneca yang mulai dilakukan Pemprov DKI dari semalam hingga Kamis, 6 Mei 2021 pagi ini.
Baca juga : Ternyata Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Seorang Wiraswasta
IMAM HAMDI