Bekasi -Upaya penerobosan penyekatan larangan mudik di Kota Bekasi mengawali berita terupdate di Metro sepanjang sore hingga malam ini.
Selain itu ada pula perkembangan terbaru kasus kepemilikan senjata api di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
1. Modus Test Drive Kepergok di Penyekatan Kota Bekasi
Sebanyak 789 dari 1.663 kendaraan yang diberhentikan di beberapa titik pos penyekatan di Kota Bekasi diputarbalik oleh polisi selama operasi Ketupat Jaya 2021.
Sebabnya, mereka terindikasi mudik tanpa membawa dokumen surat izin bepergian.
"Ada empat titik pos penyekatan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Agung Pitoyo dalam keterangannya,
Ia mengatakan, lokasi penyekatan di Kota Bekasi antara lain; Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, Pos Check Point Harapan Indah dan Sumber Artha. Ada puluhan petugas gabungan yang siap menghentikan kendaraan selama 24 jam.
"Semua jenis kendaraan dilakukan pemeriksaaan," kata Agung.
Hari pertama penyekatan pada Kamis, 6 Mei 2021, kata dia, ada 267 kendaraan diberhentikan, tapi yang disuruh kembali sebanyak 247, adapun hari kedua jumlah kendaraan yang diberhentikan sebanyak 231.
Sementara itu pada hari ketiga, kata dia, sebanyak 602 kendaraan diberhentikan, dimana 226 diantaranya tak diizinkan melanjutkan perjalanan. Adapun hari ini atau H-4 Lebaran sebanyak 583 kendaraan diberhentikan, 172 diantaranya diputar balik.
Perwira Pengendali Penyekatan di Tol Bekasi Timur Inspektur Satu Budi Setyo mengatakan, satu diantara kendaraan yang diberhentikan adalah sebuah mobil pribadi dengan penumpang empat orang, penumpangnya berdalih sedang test drive.
"Ada mobil tes drive, ketika diperiksa jumlah penumpangnya empat orang, bukan dua orang," katanya menyebut peristiwa itu pada Jumat pagi lalu.
Karena tidak ada yang bisa menunjukkan dokumen persyarakat perjalanan baik itu surat izin keluar masuk atau tes Covid-19, kendaraan yang hendak masuk ke Gerbang Tol Bekasi Timur diputar balik.
"Mereka bersedia putar balik," kata Budi.
2. Polisi Umumkan 1 Orang Jadi Buronan dalam Kasus Senjata Api di Kampung Ambon
Polisi memasukkan satu orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan kepemilikan senjata api di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sementara ada satu DPO. Nanti kita sampaikan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo secara tertulis, Ahad, 1 Mei 2021.
Senjata api tersebut ditemukan polisi saat menggerebek Kampung Ambon pada, Sabtu, 8 Mei 2021. Pengerebekan dilakukan oleh 555 petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat.
Tidak hanya senjata api, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam, minuman keras, senapan angin, alat timbang, ganja, dan sabu. Sebanyak 45 orang juga ditangkap dari penggerebekan itu.
Selain itu, Ady Wibowo juga mengatakan bahwa petugas membongkar rumah bedeng yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon.
Operasi di Kampung Ambon ini diklaim untuk menindaklanjuti laporan dari warga tentang adanya tindak pidana di lokasi itu. Lalu dipergoki senjata api rakitan.
Demikianlah berita kasus senjata api di Kampung Ambon pasca penggerebekan menjadi yang terupdate setelah kabar larangan mudik di Kota Bekasi diwawrnai modus test drive.
Baca juga : Surga Narkoba di Kampung Ambon
ADI WARSONO | YUSUF MANURUNG