TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Bekasi Kota menetapkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT, sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak.
"Status sudah tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Supriyadi ketika dihubungi Tempo, Rabu, 19 Mei 2021.
Penyidik Polres Bekasi Kota sudah melayangkan panggilan hingga dua kali kepada tersangka. Namun, selalu diacuhkan. Polisi kini memburu pria berusia 21 tahun tersebut.
"Saat ini sedang dicari," kata Aloysius Supryadi.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi itu menjadi perhatian publik. Sebab selama penyelidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) mengungkap ada dugaan perdagangan orang. Korban pencabulan itu juga dipaksa menjadi pelacur secara online.
Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Mini Aminah mengatakan, kondisi korban pemerkosaan dan pelacuran anak di Kota Bekasi itu berangsur membaik.
"Sudah mulai banyak senyum, sudah banyak cerita. Kita sudah melakukan pemulihan psikologis 3 kali dengan orang tuanya juga," kata dia.
ADI WARSONO
Baca juga: Psikolog Minta Netizen Tak Merundung Korban Pemerkosaan di Kota Bekasi