TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan menangkap seorang produsen tembakau sintetis berinisial AM di Pandeglang, Banten. Polisi juga menyita barang bukti tembakau sintetis 6 kilogram di rumah tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan penangkapan tersangka AM dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
"Di tempat tinggalnya, tersangka melakukan kegiatan home industry produksi tembakau sintetis dari mulai pengolahan awal hingga bungkus paket," kata Azis di kantornya, Jumat 28 Mei 2021.
Polisi menangkap AM setelah terlebih dulu meringkus seorang pengguna narkoba, KRP, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 19 Mei lalu. Dari tangan KRP, polisi menemukan barang bukti tembakau sintetis 3,26 gram.
Dari keterangan yang diberikan KRP, polisi menangkap tersangka lain, yakni IA di Kabupaten Tangerang, dua hari setelah KRP dibekuk. IA adalah pengedar tembakau sintetis yang menjual narkotika itu kepada KRP lewat media sosial.
IA ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan melacak akun media sosial pemasok tembakau sintetis itu lewat patroli siber. Polisi menyita dua bungkus tembakau sintetis seberat 11,6 gram dari tangan IA.
Dari hasil pengembangan kasus itu, polisi melakukan penggerebekan di Pandeglang untuk menangkap AM. Selain memproduksi tembakau sintetis, AM juga admin akun Instagram yang digunakan untuk transaksi.
Dari rumah AM, polisi menyita barang bukti berupa alat produksi tembakau sintetis serta 16 paket tembakau sintesis seberat 92,5 gram dan dua paket lain seberat 57,6 gram.
Polisi juga menangkap AH yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis dari AM. "Dia diduga juga bisa produsen bisa kurir, masih dalam pemeriksaan," kata Azis.
Polisi menemukan barang bukti berupa 400 paket tembakau, masing-masing 10 gram dan 100 paket sebanyak 25 gram.
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, tembakau sintetis itu dipasarkan lewat media sosial sejak setahun lalu. Targetnya adalah anak-anak muda.
Para tersangka pembuat dan pengedar tembakau sintetis itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara.
Baca juga: Viral Penggerebekan Tembakau Sintetis di Pandeglang, Ini Temuan Polres Jaksel