TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, pemerintah ingin memberi kesempatan kepada eks Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan untuk membeberkan fakta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoory, tutur dia, perlu mendapat kesempatan untuk membela diri.
"Yang bersangkutan juga harus diberi kesempatan untuk membela diri," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat malam, 28 Mei 2021.
KPK resmi menahan Yoory, karena dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sejak 27 Mei 2021.
Yoory C. Pinontoan adalah bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Gubernur DKI Anies Baswedan menonaktifkan Yoory sejak awal Maret 2021 setelah KPK menetapkan status tersangka itu. Yoory resmi dipecat pada 30 Maret 2021.
Riza berujar, pihaknya menghormati proses hukum yang digelar komisi antirasuah itu. Dari kasus dugaan korupsi ini, dia mengingatkan seluruh jajarannya, mulai dari pejabat, BUMD, hingga pegawai negeri sipil (PNS) untuk berhati-hati.
"Bagi Pemprov menjadi pelajaran bagi semua jajaran BUMD dan semua kita pejabat dan PNS untuk lebih berhati-hati," ucap dia.
Kasus ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris. Hal ini berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.
Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen, yakni Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja. Beberapa waktu kemudian, menurut Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar ke Anja. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 152,5 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Wagub DKI: Pelajaran Bagi Semua BUMD dan PNS