Wagub DKI Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Perlu Diberi Kesempatan Membela Diri

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan terkait status Yoory C. Pinontoan di Balai Kota DKI, 9 Maret 2021. Yoory telah dinonaktifkan dari jabatan Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi atas pengadaan lahan. Tempo/Imam Hamdi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan terkait status Yoory C. Pinontoan di Balai Kota DKI, 9 Maret 2021. Yoory telah dinonaktifkan dari jabatan Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi atas pengadaan lahan. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, pemerintah ingin memberi kesempatan kepada eks Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan untuk membeberkan fakta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoory, tutur dia, perlu mendapat kesempatan untuk membela diri.

"Yang bersangkutan juga harus diberi kesempatan untuk membela diri," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat malam, 28 Mei 2021.

KPK resmi menahan Yoory, karena dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sejak 27 Mei 2021.

Yoory C. Pinontoan adalah bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Gubernur DKI Anies Baswedan menonaktifkan Yoory sejak awal Maret 2021 setelah KPK menetapkan status tersangka itu. Yoory resmi dipecat pada 30 Maret 2021.

Riza berujar, pihaknya menghormati proses hukum yang digelar komisi antirasuah itu. Dari kasus dugaan korupsi ini, dia mengingatkan seluruh jajarannya, mulai dari pejabat, BUMD, hingga pegawai negeri sipil (PNS) untuk berhati-hati.

"Bagi Pemprov menjadi pelajaran bagi semua jajaran BUMD dan semua kita pejabat dan PNS untuk lebih berhati-hati," ucap dia.

Kasus ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris. Hal ini berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.

Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen, yakni Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja. Beberapa waktu kemudian, menurut Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar ke Anja. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 152,5 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Wagub DKI: Pelajaran Bagi Semua BUMD dan PNS








Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

7 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang


Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang, KPK Periksa 3 Mantan DPRD DKI

10 hari lalu

Petugas keamanan kantor DPRD DKI Jakarta berjaga saat pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta oleh KPK di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. KPK mengeledah kantor DPRD DKI Jakarta terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang, KPK Periksa 3 Mantan DPRD DKI

KPK memeriksa tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 dalam kasus korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang.


Dalami Aliran Dana Kasus Tanah Pulogebang, KPK Periksa Anggota DPRD DKI Judistira Hermawan

24 hari lalu

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Dalami Aliran Dana Kasus Tanah Pulogebang, KPK Periksa Anggota DPRD DKI Judistira Hermawan

KPK memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.


Kakak Nia Ramadhani Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang

25 hari lalu

Penyidik KPK membawa koper usai melakukan pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. KPK mengeledah kantor DPRD DKI Jakarta terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kakak Nia Ramadhani Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang

Kakak Nia Ramadhani yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi lahan Pulogebang


Kasus Tanah Pulogebang Jakarta, KPK Panggil Anggota DPRD Judistira Hermawan

35 hari lalu

Penyidik KPK memasuki mobil usai melakukan pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. KPK mengeledah kantor DPRD DKI Jakarta terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kasus Tanah Pulogebang Jakarta, KPK Panggil Anggota DPRD Judistira Hermawan

Penyidik KPK memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan di kasus korupsi pengadaan tanah Pulogebang, Jakarta Timur.


KPK Panggil 3 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 dalam Kasus Tanah Pulo Gebang

37 hari lalu

Penyidik KPK membawa koper usai melakukan pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. KPK mengeledah kantor DPRD DKI Jakarta terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPK Panggil 3 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 dalam Kasus Tanah Pulo Gebang

3 Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dan seorang staf Sekretariat Komisi C menjalani pemeriksaan di KPK pada hari ini.


Usai KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta: Babak Baru Kasus Korupsi Tanah Munjul?

20 Januari 2023

Penyidik KPK membawa koper usai melakukan pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. KPK mengeledah kantor DPRD DKI Jakarta terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Usai KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta: Babak Baru Kasus Korupsi Tanah Munjul?

Kasus korupsi tanah di Munjul memasuki babak baru, usai penggeledahan ruangan Gedung DPRD DKI Jakarta. Siapa saja yang terlibat dan perannya?


Ruang Kerja Politikus PDIP di DPRD DKI Cinta Mega Ikut Digeledah KPK

19 Januari 2023

Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi PDIP, CInta Mega. Foto: Dokumentasi DPRD DKI Jakarta
Ruang Kerja Politikus PDIP di DPRD DKI Cinta Mega Ikut Digeledah KPK

KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, termasuk milik anggota Fraksi PDIP CInta Mega


KPK Sita Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulogebang Setelah Geledah Kantor DPRD DKI Jakarta

18 Januari 2023

Penyidik KPK membawa koper usai melakukan pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. KPK mengeledah kantor DPRD DKI Jakarta terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPK Sita Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulogebang Setelah Geledah Kantor DPRD DKI Jakarta

KPK menyatakan telah menyita sejumlah bukti dalam kasus korupsi pengadaan lahan Pulogebang. Tersangka belum juga diumumkan.


Peran M Taufik Eks Gerindra dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulogebang

18 Januari 2023

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021. M Taufik diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Peran M Taufik Eks Gerindra dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulogebang

Eks politikus Partai Gerindra, M Taufik, disebut-sebut terseret dalam kasus pengadaan tanah di Pulogebang yang saat ini sedang ditangani KPK.