TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jimly Asshiddiqie, menyebut DPRD berwenang menjalankan fungsi pengawasannya sehubungan dengan pembahasan revisi peraturan daerah.
Dia kemudian menyinggung soal penyelundupan pasal oleh eksekutif.
"Jadi eksekutif paling enak sekarang. Dia bisa menyelundupkan pasal-pasal yang tidak mungkin disepakati, dimasukkan di peraturan pelaksanaan," kata dia dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI, Rabu, 2 Juni 2021.
Hari ini Bapemperda menggelar rapat membahas implikasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengajukan revisi perubahan Perda RDTR-PZ kepada legislatif. Setelah UU Cipta Kerja terbit, eksekutif memiliki wewenang untuk membentuk peraturan kepala daerah mengenai tata ruang, tanpa perlu menunggu Perda.
Artinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak perlu lagi menunggu revisi Perda RDTR-PZ. Dia bisa menerbitkan peraturan gubernur yang membahas tata ruang.
Menurut Jimly, legislatif, baik DPR ataupun DPRD harus mengawasi undang-undang yang sudah disahkan. Pengawasan itu, lanjut dia, bisa berupa pencegahan atau sesudah kejadian.
Untuk itu, Jimly berpendapat, DPRD DKI tak perlu ragu terlibat dalam pembahasan pembentukan regulasi RDTR-PZ. Dewan dapat berperan dengan merancang Perda berisikan petunjuk teknis pembuatan aturan RDTR-PZ.
"Jadi nanti ada UU, ada PP, ada Pergub, di tengah-tengahnya tetap ada Perda yang sifatnya memandu khusus," jelas dia.
Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ saat ini masih berlaku. Perda itu tengah direvisi dan dibahas di DPRD DKI.
Sebelum rapat hari ini yang dihadiri Jimly Asshiddiqie itu, legislator Kebon Sirih tak kunjung merampungkan pembahasan revisi sejak 2020. Perda tata ruang itu akan menjadi rujukan pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan ruang di DKI.
Baca juga : Gelombang Kedatangan TKA Cina ke RI, Pakar UGM: Implementasi UU Cipta Kerja