TEMPO.CO, Depok – Direktur PT. Petamburan Jaya Raya, Yudi Pranoto berjanji, pihaknya tidak akan menggusur dan mengusir para pedagang Pasar Kemiri Muka, Kota Depok, yang telah menghuni lahannya selama puluhan tahun.
Yudi mengatakan, ribuan pedagang pasar tersebut justru akan dimanjakan dengan perbaikan kios dan penataan ulang pasar. “Kami akan melakukan pembangunan, penataan kembali, dan menjadikan Pasar Kemiri Muka menjadi pasar tradisional-modern,” kata Yudi kepada Tempo, Sabtu, 5 Juni 2021.
Yudi mengatakan, soal pelaksanaan eksekusi putusannya pun, nantinya hanya akan dilakukan eksekusi deklarasi. Artinya hanya akan ada pembacaan putusan pengadilan yang menyatakan kalau lahan Pasar Kemiri Muka adalah milik PT. Petamburan Jaya Raya.
“Eksekusinya nanti kami meminta hanya eksekusi deklarasi, jadi pedagang tetap bisa berdagang, ini hanya soal kepemilikan aset saja dari Pemkot Depok jadi milik PT. Petamburan Jaya Raya,” kata Yudi.
Diberitakan sebelumnya, PT. Petamburan Jaya Raya secara sah dinyatakan sebagai pemilik seluruh aset dan lahan Pasar Kemiri Muka. Hal ini sudah sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung No. 2957 K/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020.
“Keputusan yang sudah inkrah ini seharusnya dijalankan, kita harus menegakkan hukum di Kota Depok ini,” kata Yudi.
Baca juga: Kalah Kasasi, Pemerintah Kota Depok Diminta Serahkan Aset Pasar Kemiri Muka