Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah Kasasi, Pemerintah Kota Depok Diminta Serahkan Aset Pasar Kemiri Muka

image-gnews
Suasana pasar kemiri muka di Depok, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa PSBB selama 14 hari untuk daerah Depok, Bogor, dan Bekasi yang dimulai efektif pada Rabu, 29 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana pasar kemiri muka di Depok, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa PSBB selama 14 hari untuk daerah Depok, Bogor, dan Bekasi yang dimulai efektif pada Rabu, 29 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok – PT. Petamburan Jaya Raya menagih Pemerintah Kota Depok untuk segera menyerahkan seluruh aset dan lahan Pasar Kemiri Muka. Hal ini sesuai dengan hasil putusan kasasi yang dimenangkan oleh perusahaan tersebut.

Direktur PT Petamburan Jaya Raya, Yudi Pranoto mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2957 K/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020, Pemerintah Kota Depok sudah tidak memiliki hak atas pasar rakyat yang telah berdiri sejak tahun 1988 itu.

“Keputusan yang sudah inkracht ini seharusnya dijalankan, kita harus menegakkan hukum di Kota Depok ini,” kata Yudi kepada Tempo, Jumat 4 Juni 2021.

Dengan terbitnya putusan MA, sengketa lahan Pasar Kemiri Muka itu seharusnya sudah selesai. Pemerintah Kota Depok harus legowo menerima kekalahan dengan menyerahkan aset peninggalan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.

“Sudah 13 tahun kami menunggu keputusan hukum, dan ini hasil akhirnya, Pasar Kemiri Muka adalah punya PT. Petamburan Jaya Raya,” kata Yudi.

Yudi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Depok agar putusan ini segera dieksekusi. “Saya sudah komunikasi dengan PN Depok, dan kini tinggal menunggu pelaksanaannya,” kata Yudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perebutan aset Pasar Kemiri Muka oleh Pemerintah Kota Depok dengan PT. Petamburan Jaya Raya ini dimulai pada 2008. Saat itu, perusahaan ini menggugat Pemkot Depok ke Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 2008, dengan alasan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 68 tanggal 3 Oktober 1988 diblokir oleh Wali Kota Depok yang saat itu dijabat oleh Badrul Kamal.

PT. Petamburan Jaya Raya merasa dirugikan akibat pemblokiran tersebut, karena tidak bisa memperpanjang masa berlaku sertifikat pada tahun 2008 sesuai dengan habisnya perjanjian Hak Guna Bangunan sejak tahun 1988.

Gugatan itu dimenangkan oleh PT. Petamburan Jaya Raya hingga tingkat kasasi pada 2018. Namun, Pemkot Depok pun mengajukan gugatan baru pada 2018. Pemkot Depok kembali menerima kekalahan dan harus menyerahkan seluruh aset dan lahan Pasar Kemiri Muka kepada PT. Petamburan Jaya Raya.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Pedagang Curhat Pasar Tradisional Kemiri Muka Depok yang Memburuk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

36 menit lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

2 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Uni Eropa Mentransfer Rp31 Triliun dari Bunga Aset Rusia untuk Ukraina

10 jam lalu

Markas Uni Eropa di Brussels. Wikipedia
Uni Eropa Mentransfer Rp31 Triliun dari Bunga Aset Rusia untuk Ukraina

Uni Eropa mengatakan 1,5 miliar atau sekitar Rp31 triliun telah disediakan untuk mendukung Ukraina, dari keuntungan pembekuan aset Rusia


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

16 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


13 Orang Terlibat Skandal Katrol Nilai Rapor Dilaporkan ke Kejari Depok, Ada Guru dan Kepala Sekolah

16 jam lalu

Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutarno dikonfirmasi terkait cuci nilai rapor hingga 51 CPD dianulir usai monitoring MPLS di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Orang Terlibat Skandal Katrol Nilai Rapor Dilaporkan ke Kejari Depok, Ada Guru dan Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengungkap ada 13 orang terlibat skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok. Dilaporka ke Kejari.


Buntut Penangkapan Pegawai KPK Gadungan atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor

17 jam lalu

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Buntut Penangkapan Pegawai KPK Gadungan atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor

Tersangka dan para korban sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Bogor, setelah diserahkan oleh KPK.


PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

18 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

PN Surabaya dapat sorotan publik setelah jatuhkan vonis bebas kepada anak eks anggota DPR Edward Tannur, Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera


Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

19 jam lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor yang berdampak 51 calon peserta didik.


Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

20 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.


Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

23 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

Percakapan WA dua anak buah Gazalba Saleh dibuka di persidangan. Ada soal tidak betah di rumah.