Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah Kasasi, Pemerintah Kota Depok Diminta Serahkan Aset Pasar Kemiri Muka

Suasana pasar kemiri muka di Depok, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa PSBB selama 14 hari untuk daerah Depok, Bogor, dan Bekasi yang dimulai efektif pada Rabu, 29 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana pasar kemiri muka di Depok, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa PSBB selama 14 hari untuk daerah Depok, Bogor, dan Bekasi yang dimulai efektif pada Rabu, 29 April 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok – PT. Petamburan Jaya Raya menagih Pemerintah Kota Depok untuk segera menyerahkan seluruh aset dan lahan Pasar Kemiri Muka. Hal ini sesuai dengan hasil putusan kasasi yang dimenangkan oleh perusahaan tersebut.

Direktur PT Petamburan Jaya Raya, Yudi Pranoto mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2957 K/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020, Pemerintah Kota Depok sudah tidak memiliki hak atas pasar rakyat yang telah berdiri sejak tahun 1988 itu.

“Keputusan yang sudah inkracht ini seharusnya dijalankan, kita harus menegakkan hukum di Kota Depok ini,” kata Yudi kepada Tempo, Jumat 4 Juni 2021.

Dengan terbitnya putusan MA, sengketa lahan Pasar Kemiri Muka itu seharusnya sudah selesai. Pemerintah Kota Depok harus legowo menerima kekalahan dengan menyerahkan aset peninggalan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.

“Sudah 13 tahun kami menunggu keputusan hukum, dan ini hasil akhirnya, Pasar Kemiri Muka adalah punya PT. Petamburan Jaya Raya,” kata Yudi.

Yudi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Depok agar putusan ini segera dieksekusi. “Saya sudah komunikasi dengan PN Depok, dan kini tinggal menunggu pelaksanaannya,” kata Yudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perebutan aset Pasar Kemiri Muka oleh Pemerintah Kota Depok dengan PT. Petamburan Jaya Raya ini dimulai pada 2008. Saat itu, perusahaan ini menggugat Pemkot Depok ke Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 2008, dengan alasan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 68 tanggal 3 Oktober 1988 diblokir oleh Wali Kota Depok yang saat itu dijabat oleh Badrul Kamal.

PT. Petamburan Jaya Raya merasa dirugikan akibat pemblokiran tersebut, karena tidak bisa memperpanjang masa berlaku sertifikat pada tahun 2008 sesuai dengan habisnya perjanjian Hak Guna Bangunan sejak tahun 1988.

Gugatan itu dimenangkan oleh PT. Petamburan Jaya Raya hingga tingkat kasasi pada 2018. Namun, Pemkot Depok pun mengajukan gugatan baru pada 2018. Pemkot Depok kembali menerima kekalahan dan harus menyerahkan seluruh aset dan lahan Pasar Kemiri Muka kepada PT. Petamburan Jaya Raya.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Pedagang Curhat Pasar Tradisional Kemiri Muka Depok yang Memburuk

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Beredar Video Kaesang Siap Jadi Depok Pertama, PSI Akan Super All Out Dukung Anak Jokowi

33 menit lalu

Ketum PSI Giring Ganesha bertemu dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Momen pertemuan keduanya diunggah di akun Instagram PSI pada Kamis, 8 Juni 2023. Instagram/psi_id
Beredar Video Kaesang Siap Jadi Depok Pertama, PSI Akan Super All Out Dukung Anak Jokowi

Ketua Bapilu PSI Kota Depok ini mengucapkan terima kasih pada keluarga besar Kaesang yang telah memberikan restunya.


Mahkamah Agung Belanda Putuskan Artefak Scythian Harus Dikembalikan ke Ukraina

12 jam lalu

Benda-benda dari Krimea kuno dipajang pada sebuah pameran di museum Allard Pierson di Amsterdam pada tahun 2014, dalam gambar selebaran ini diperoleh Reuters pada tanggal 9 Juni 2023. Benda-benda tersebut, kebanyakan terbuat dari emas, dipinjamkan dari museum-museum di Krimea ketika itu dianeksasi oleh Federasi Rusia, memicu pertarungan hukum di Belanda atas kepulangan mereka .Courtesy of  Monique Kooijmans/Allard Pierson/Handout via REUTERS
Mahkamah Agung Belanda Putuskan Artefak Scythian Harus Dikembalikan ke Ukraina

Artefak Scythian dipinjam dari Krimea sejak 2014 oleh museum Allard Pierson di Amsterdam, Belanda.


Mengenal Tugas Pengadilan Pajak yang Digeser dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

13 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Mengenal Tugas Pengadilan Pajak yang Digeser dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

Tugas Pengadilan Pajak antara lain memeriksa dan memutuskan sengketa atas keberatan di tingkat banding yang berkaitan dengan pajak.


7 Tersangka Bentrokan Antarkelompok di Raffles Hills Diserahkan ke Kejari Depok

22 jam lalu

Ilustrasi bentrokan. Shutterstock
7 Tersangka Bentrokan Antarkelompok di Raffles Hills Diserahkan ke Kejari Depok

Tujuh tersangka bentrokan di Perunahan Raffles Hills Depok dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan hingga pengeroyokan.


Giring Ganesha Ketemu Kaesang Pangarep, PSI: Buat Podcast

1 hari lalu

Sebelumnya, baliho dengan potret Kaesang bertuliskan 'PSI Menang, Walikota Kaesang' dipasang di jalan Margonda, Depok. Instagram/psi_id
Giring Ganesha Ketemu Kaesang Pangarep, PSI: Buat Podcast

PSI gencar mendorong Kaesang untuk maju di Pilkada Kota Depok


WNA Korsel Ditemukan Tewas Gantung Diri di Perumahan Raffles Hills Depok

1 hari lalu

Ilustrasi gantung diri. liber.org.uk
WNA Korsel Ditemukan Tewas Gantung Diri di Perumahan Raffles Hills Depok

Seorang WNA asal Korea Selatan ditemukan tewas gantung diri di Perumahan Raffles Hills Depok. Jasad sudah membengkak.


KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

1 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

KPK memeriksa staf tersangka Hasbi Hasan, Tri Mulyani sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung


KPK Periksa Staf Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Staf Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK memanggil dua orang saksi yakni staf Hasbi Hasan dan jaksa dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung


Terpopuler: Minat Investor Jepang ke Indonesia Kian Turun, Deretan Penyebab Kereta Cepat Berpotensi Molor Lagi

1 hari lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Terpopuler: Minat Investor Jepang ke Indonesia Kian Turun, Deretan Penyebab Kereta Cepat Berpotensi Molor Lagi

Pengamat ekonomi Faisal Basri menyebut minat investasi Jepang di Indonesia semakin menurun.


Juru Bicara Relawan Kaesang Sang Menang Klaim Seratusan Orang Bergabung dalam Sehari

1 hari lalu

Suasana diskusi saat deklarasi Relawan Sang Menang pendukung Kaesang Pangarep di Cornelis Coffie, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Juru Bicara Relawan Kaesang Sang Menang Klaim Seratusan Orang Bergabung dalam Sehari

Kader PSI Depok itu gembira atas respons positif masyarakat pada kehadiran relawan pendukung Kaesang di Depok.