TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Utara menangkap enam warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara buntut penggerebekan pesta sabu berkedok family gathering di Puncak awal Juni 2021. Enam orang itu diduga bandar narkoba dan pengedar di kawasan tersebut.
"Tim melakukan penindakan di beberapa rumah kontrakan di Kampung Bahari pada Jumat lalu," ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juni 2021.
Enam orang berinisial SW, BP, RZ, SR, RS, dan AR ini dibekuk setelah polisi menginterogasi tiga tersangka yang ditangkap di Cipanas. Kepada penyidik, mereka mengaku mendapatkan barang haram berupa sabu dari bandar besar di Kampung Bahari.
"Jadi SW ini adalah bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari," ujar Guruh.
Pada penangkapan bandar narkoba Kampung Bahari, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,31 gram, plastik klip sabu, satu paket ganja siap edar, hingga airsoft gun dan senjata tajam. Guruh mengatakan akan mengembangkan kasus ini lebih jauh untuk mencari tersangka lainnya.
Dalam penangkapan di Puncak, Bogor, pada 3 Juni 2021, polisi menciduk 27 warga Kampung Bahari. Mereka ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah vila.
Untuk mengelabui petugas, mereka melakukan pesta sabu dengan modus family gathering bersama 50 orang. Saat melakukan penggerebekan, Guruh mengatakan petugas terlebih dahulu menangkap empat orang yang tengah berada di dalam mobil di depan vila.
Setelah mendapat keterangan dari keempat orang itu soal rencana pesta sabu, polisi kemudian menggerebek vila dan melakukan tes urine terhadap warga yang ada di sana.
Hasil tes itu menunjukkan 27 orang positif mengonsumsi sabu. "Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki dan 4 perempuan positif methapethamine," ujar Guruh.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa lima orang dari puluhan warga yang ditangkap ternyata merupakan bandar sabu kelas kakap. Mereka antara lain berinisial HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.
Dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 3,78 gram, 1 klip plastik berisi 2 ekstasi, 2 klip sabu seberat 0,48 gram dan 0,40 gram, dan 3 bong. Para tersangka dalam kasus pesta sabu itu dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Penggerebekan Pesta Sabu di Puncak, 27 Warga Kampung Bahari Ditangkap