TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab menganggap jaksa penuntut umum atau JPU memang sebagai lawan dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong di Rumah Sakit Ummi Bogor. Walau begitu, kata dia, jaksa bukanlah musuh.
"Saya dan penasihat hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan jaksa," kata Rizieq saat membaca duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 Juni 2021.
Rizieq mengakui tidak jarang dia dan jaksa penuntut umum saling tuding, bentak serta saling berteriak. Perseteruan itu terjadi mulai dari agenda dakwaan, eksepsi, tuntutan, pleidoi, hingga replik dan duplik.
"Bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan. Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," kata Rizieq.
Dalam perkara berita bohong swab RS Ummi Bogor ini, jaksa menuntut Rizieq dihukum penjara selama enam tahun. Rizieq dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beberapa hal yang memberatkan Rizieq Shihab menurut jaksa antara lain, dia pernah dihukum dua kali, tindakannya tidak mendukung program pemerintah menanggulangi Covid-19, serta tidak sopan selama sidang.
Baca juga: Rizieq Shihab Bantah Dituding Cari Panggung Sebut Tito dan BG: Saya Memuji