Jakarta - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi menjalani assessment di BNNP DKI, Jalan Tanah Abang II, Cideng, Jakarta Pusat, pada Kamis ini.
Penilaian itu dilakukan polisi atas permintaan keluarga Anji.
"Hasil assessment keluar berkisar antara tiga sampai dengan tujuh hari," kata Kepala Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Harry Gasgari melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Juni 2021.
Anji ditangkap di di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni lalu. Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.
Sementara total barang bukti yang disita polisi adalah 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.
Anji sendiri mengaku telah memakai ganja selama 9 bulan terakhir. Akibat perbuatannya, Anji dijerat Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Terbelit Kasus 30 gram Ganja, Anji Menyesal dan Minta Maaf
M YUSUF MANURUNG