TEMPO.CO, Tangerang-Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat, Pemerintah Kabupaten Tangerang memperpanjang penerapan PPKM Mikro.
"Ini untuk pengetatan PPKM," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada TEMPO, Rabu 30 Juni 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam surat edaran Bupati Tangerang yang diterbitkan 28 Juni 2021. Aturan ini juga dikeluarkan setelah Kabupaten Tangerang kembali masuk zona merah dari zona kuning penyebaran Covid-19 dengan lonjakan kasus yang signifikan.
Berdasarkan data situs resmi covid-19.kabtangerang.go.id, Rabu 30 Juni 2021 pagi ini total Suspek ( 27 ), total Konfirmasi Dirawat ( 191 ), total Konfirmasi Isolasi ( 571 ), total konfirmasi Sembuh ( 11725 ) dan total meninggal ( 286 ).
Berikut isi surat edaran Bupati Tangerang terkait pembatasan dan pengetatan selama penerapan PPKM Mikro :
1.Sehubungan dengan telah dhetapkannya Kabupaten Tangerang masuk ke dalam Zona Merah Covid-19, maka diperlukan pembatasan kegiatan kemasyarakatan seperti kegiatan seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
2. Untuk kegiatan hajatan dan khitanan paling banyak 25 persen dari kapasitas atau maksimal 25 orang dengan penerapan prokes yang ketat. Tak ada resepsi dan hidangan makanan dan minuman.
3. Untuk kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan dapat digantikan dengan pertemuan secara daring.
4. Pembatatan kegiatan kemasyarakan ini berlaku sampai dengan wilayah Kabupaten Tangerang keluar dan Zona Merah. Covid-19.
Zaki mengatakan Kabupaten Tangerang masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk pembatasan dan pengetatan operasional pusat perbelanjaan, pasar dan bioskop.
Saat ini, mal dan bioskop di Kabupaten Tangerang tetap beroperasi dari pukul 10 hingga puk 21.00 dengan kapasitas 50 persen.
Menjelang keputusan PPKM Darurat, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menerapkan 75 persen pegawai bekerja dari rumah atau WFH.
Baca juga : Menjelang PPKM Darurat Covid-19 Varian Delta Meroket, Ini Suara Warga Jakarta
#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan
JONIANSYAH HARDJONO