Jakarta - Wakapolres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan pihaknya saat ini tengah mendalami pengakuan sopir truk tronton yang menyebut ditodongkan senjata api oleh OK, 40 tahun, pengemudi Mitsubishi Pajero yang viral.
OK menjadi viral usai tindakannya menganiaya sopir truk di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Keterangan korban seperti itu (ditodongkan senjata api). Nah, faktanya kami terus mencari senjata tersebut, sudah ke rumahnya kami geledah, tapi belum kami dapatkan," ujar Nasriadi saat dihubungi, Rabu, 30 Juni 2021.
Nasriadi mengungkapkan, tersangka OK juga mengaku tak memiliki senjata api. Ia berkilah benda yang diduga korban sebagai senjata api adalah tongkat besi atau baton stick.
"Tapi kami tidak percaya begitu saja. Kami lakukan penggeledahan dan memang belum didapatkan," ujar Nasriadi.
Sebelumnya, video penganiayan terhadap sopir truk di Jakarta Utara oleh OK itu viral di media sosial. Tersangka tampak mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1861 QH.
Dalam video yang tersebar, pelaku berkali-kali memukulkan batang besi ke arah sopir truk hingga memecahkan kaca kendaraan.
Polisi telah menangkap pelaku.di Bandara Soekarno-Hatta pagi kemarin sekitar pukul 08.00. Nasriadi menegaskan bawah pelaku bukan anggota TNI atau Polri.
"Dia pelaut," kata Nasriadi ihwal tersangka penganiaya sopir truk yang sempat viral itu. Menurutnya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP soal penganiayaan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Baca juga : Tawuran di Sentiong Jakarta Pusat, Massa Saling Lempar Bom Molotov
M JULNIS FIRMANSYAH