"STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukkan untuk wilayah DKI Jakarta" ujar Benni.
Benni menerangkan STRP Perusahaan/Pekerja diperuntukkan kepada setiap pekerja yang bekerja di Perusahaan/Badan Usaha di wilayah DKI Jakarta dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
"STRP Perusahaan/Pekerja ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha" imbuh Benni.
Sementara itu STRP Perorangan dengan keperluan mendesak, diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting dan dapat diajukan secara mandiri/perorangan.
"Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan" ujar Benni.
Sejak Senin, 5 Juli 2021, berdasarkan Database Perizinan/Non perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan 9 Juli 2021 pukul 19.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 18.565 permohonan dengan 12.949 STRP diterbitkan.
Kemudian ada 1.805 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan; 3.811 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca juga : Pemprov DKI Tolak 8.217 Permohonan STRP, Mayoritas karena Tak Punya NIB
ANTARA