TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memutuskan tiga jenis kendaraan boleh melintasi jalur bus Transjakarta. Ketiga kendaraan itu adalah ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut tabung oksigen.
"Jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut tabung oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," tulis Syafrin dalam surat Keputusan Kadishub DKI Nomor 282 Tahun 2021.
Surat keputusan itu mengatur soal petunjuk teknis pembatasan layanan transportasi umum dan pemanfaatan jalur khusus bus Transjakarta untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Syafrin menuliskan, ambulans dan mobil jenazah dapat melewati jalur busway Transjakarta tanpa ada iring-iringan kendaraan lain. Aturan ini tertera dalam diktum ketujuh dan kedelapan Keputusan Kadishub DKI 282/2021 yang mulai berlaku pada 12 Juli 2021.
Selain itu, keputusan ini juga mengatur ihwal penumpang transportasi umum pada masa PPKM Darurat hanya untuk pegawai yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Mereka harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diterbitkan pemerintah DKI. Pengemudi ojek online juga harus memiliki STRP.
"Pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan layanan transportasi umum dan pemanfaatan jalur khusus bus Transjakarta dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021," tulis Syafrin terkait dibolehkannya tiga kendaraan saja, termasuk ambulans yang boleh memakai jalur busway itu.
Baca juga : Warga Positif Covid-19 yang Dievakuasi Meninggal, Tangis Wakapolres Jaksel Pecah