Bekasi - Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Adha 2021, polisi mulai memberlakukan penyekatan kendaraan menuju ke Cikampek di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 31 wilayah Cikarang Pusat. Penyekatan dimulai hari ini hingga 22 Juli 2021 mendatang.
"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek disekat dengan diskresi Kepolisian akan mulai membatasi dan mengendalikan lalu lintas kendaraan," kata General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar dalam keterangannya, Jumat, 16 Juli 2021.
Menurut dia, kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. "Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya."
Kendaraan yang diizinkan melanjutkan perjalanan menuju ke Cikampek adalah masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/Polri, tenaga kesehatan serta kendaraan darurat.
"Kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3,” ujarnya.
Selain penyekatan di dalam jalan tol, penyekatan juga dilakukan di gerbang tol. Di antaranya di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.
Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division dan PT Jasa Marga Tollroad Operator, sebagai provider pengoperasian jalan tol berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama penyekatan atau pembatasan kendaraan berlangsung.
Baca: Penyekatan di 100 Titik, Polisi Klaim Mobilitas Kendaraan Turun 40-50 Persen