TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah yang akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.
"Kebijakan ini akan berlaku selama periode 18 sampai 25 Juli 2021," ucap Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring hari ini, Sabtu, 17 Juli 2021.
Menurut Wiku Adisasmito, cakupan kebijakan dalam surat edaran itu meliputi pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan di Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan silaturrahmi, pembatasan kegiatan di tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
Mengenai mobilitas, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi kecuali bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Wiku mengatakan pengecualian kedua adalah untuk perorangan dengan keperluan mendesak.
Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
"Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," kata Wiku.
Berikutnya, untuk pengguna semua moda transportasi wajib melampirkan beberapa persyaratan jalan.
Persyaratan tersebut di antaranya membawa STRP untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak; membawa kartu vaksinasi minimal dosis pertama untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali; dan membawa hasil tes negatif PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dari dan keluar Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali.
Poin selanjutnya, Wiku Adisasmito memaparkan, tentang pembatasan kegiatan peribadatan di Idul Adha 1442 Hijriah.
Pemerintah meniadakan seluruh kegiatan keagamaan berjamaah di daerah yang masuk PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota yang masuk zona merah dan oranye non PPKM Darurat.
"Untuk daerah non PPKM Darurat dan non PPKM Diperketat lainnya dibatasi kapasitas maksimal 30 persen," kata Wiku.
Wiku Adisasmito menerangkan, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan silaturahim secara virtual. Posko di desa, kelurahan, RTdan /RW akan membatasi dengan menolak tamu dari luar daerah dan membatasi warganya tidak berinteraksi dengan kerabat yang bukan satu rumah.
Pembatasan aktivitas di tempat wisata adalah dengan melakukan penutupan di seluruh daerah Jawa-Bali dan PPKM Mikro Diperketat. Sementara untuk daerah non PPKM Darurat dan non PPKM Diperketat lainnya, dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Menurut Wiku Adisasmito, sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat saat idul Adha 2021 akan dilakukan oleh seluruh elemen pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, pemuka agama, dan media.
Baca: Pemprov DKI Ikut Aturan Kemenag Soal Penyembelihan Hewan Kurban idul Adha