Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Keluarkan Aturan Pembatasan Idul Adha 2021, Ini Penjelasannya

image-gnews
Seorang pria memberikan makan kambing untuk hewan kurban jelang perayaan Idul Adha di Jakarta, 17 Juli 2021. Penjualan hewan kurban pada Idul Adha 2021 mengalami penurunan sebesar 10-60 persen yang disebabkan pandemi Covid-19. TEMPO/Fajar Januarta
Seorang pria memberikan makan kambing untuk hewan kurban jelang perayaan Idul Adha di Jakarta, 17 Juli 2021. Penjualan hewan kurban pada Idul Adha 2021 mengalami penurunan sebesar 10-60 persen yang disebabkan pandemi Covid-19. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah yang akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.

"Kebijakan ini akan berlaku selama periode 18 sampai 25 Juli 2021," ucap Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring hari ini, Sabtu, 17 Juli 2021.

Menurut Wiku Adisasmito, cakupan kebijakan dalam surat edaran itu meliputi pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan di Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan silaturrahmi, pembatasan kegiatan di tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

Mengenai mobilitas, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi kecuali bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Wiku mengatakan pengecualian kedua adalah untuk perorangan dengan keperluan mendesak.

Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

"Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," kata Wiku.

Berikutnya, untuk pengguna semua moda transportasi wajib melampirkan beberapa persyaratan jalan.

Persyaratan tersebut di antaranya membawa STRP untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak; membawa kartu vaksinasi minimal dosis pertama untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali; dan membawa hasil tes negatif PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dari dan keluar Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poin selanjutnya, Wiku Adisasmito memaparkan, tentang pembatasan kegiatan peribadatan di Idul Adha 1442 Hijriah.

Pemerintah meniadakan seluruh kegiatan keagamaan berjamaah di daerah yang masuk PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota yang masuk zona merah dan oranye non PPKM Darurat.

"Untuk daerah non PPKM Darurat dan non PPKM Diperketat lainnya dibatasi kapasitas maksimal 30 persen," kata Wiku.

Wiku Adisasmito menerangkan, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan silaturahim secara virtual. Posko di desa, kelurahan, RTdan /RW akan membatasi dengan menolak tamu dari luar daerah dan membatasi warganya tidak berinteraksi dengan kerabat yang bukan satu rumah.

Pembatasan aktivitas di tempat wisata adalah dengan melakukan penutupan di seluruh daerah Jawa-Bali dan PPKM Mikro Diperketat. Sementara untuk daerah non PPKM Darurat dan non PPKM Diperketat lainnya, dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Menurut Wiku Adisasmito, sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat saat idul Adha 2021 akan dilakukan oleh seluruh elemen pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, pemuka agama, dan media.

BacaPemprov DKI Ikut Aturan Kemenag Soal Penyembelihan Hewan Kurban idul Adha 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

12 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

4 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

8 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

8 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

14 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Kapan Idul Fitri Pertama Kali Dilaksanakan? Begini Sejarahnya

14 hari lalu

Umat Muslim menghadiri salat Idul Fitri yang menandai akhir Ramadan, di kompleks Al-Aqsa, yang juga dikenal oleh orang Yahudi sebagai Temple Mount, di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Tua Yerusalem, 10 April 2024. REUTERS/Ammar Awad
Kapan Idul Fitri Pertama Kali Dilaksanakan? Begini Sejarahnya

Imam Ibnu Katsir menjabarkan bahwa perayaan Idul Fitri pertama kali terjadi di masa Rasulullah SAW. Begini sejarahnya.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

15 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.


Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

18 hari lalu

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Sekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 19 April 2023. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta memprediksi puncak arus mudik lewat bandara Soetta terjadi mulai H-3 atau Rabu (19/4) dengan pergerakan pesawat yang terjadwal mencapai 1.138 penerbangan dengan total penumpang 164.575 hingga H-1 atau Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.


Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

19 hari lalu

Aktivitas pekerja di pabrik obat PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi
Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

Indofarma ambruk karena salah perhitungan kapan pandemi COvid-19 berakhir, sehingga banyak obat sakit akibat virus corona tak terjual